Scroll untuk baca artikel
Merangin Jambi

Kades Lukman Desa Beluran Panjang kec.Tabir Kab.Merangin Jambi Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa

1362
×

Kades Lukman Desa Beluran Panjang kec.Tabir Kab.Merangin Jambi Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Kepala Desa Beluran Panjang, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Jambi , Lukman diduga korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Dana Desa (DD) periode 2022-2024, Rabu (04/12/2024)

Anggaran dana desa yang di curigai dan ketika awak media melakukan konfirmasi ke lapangan, berjumpa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kamel mengatakan, “tidak ada alokasi dana penguatan ketahanan pangan atau lumbung desa, yang sesuai di laporan anggaran dana tahun 2022 senilai Rp.154.000.000,- akan tetapi di alihkan dalam bentuk bantuan benih padi”, Ucap Sekdes.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Banyak anggaran yang di pertanyakan, “anggaran dana desa tahun 2022 dengan keadaan mendesak senilai Rp.306.000.000,- belum jelas keperuntukan nya, dan anggaran dana desa di tahun 2023 dana untuk peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi atau jagung) senilai Rp.50.200.00, tidak ada mesin atau alat yang di beli yang sesuai data tersebut dan tidak ada kades bahas dengan kami”, ungkap nya.

Di lain tempat Sekretaris Desa Humaidi pun berucap, “emang tidak ada pak masalah anggaran penguatan lumbung desa dan pembelian alat giling padi yang tertera di data anggaran dana desa di tahun 2022 dan 2023 itu, kades pun tidak pernah membahasnya”, kata sekdes.

Kabiro media tinta informasi Rian mengungkapkan,”Ada beberapa bukti yang kuat dari data dana desa tidak sesuai dengan di lapangan dan ada dugaan korupsi kades Lukman untuk anggaran Dana Desa(DD) periode 2022-2024 yang merugikan negara,” jelasnya.

Dan jelas jika kades terbukti bisa dikenakan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.

Rian menambahkan, “untuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera mengusut dugaan korupsi kades Lukman desa Beluran panjang kec. Tabir kab. Merangin Jambi”, tambah Rian.

(Team.kabiro.merangin.jambi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *