Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa kapuk kecamatan Tabir Ulu kabupaten merangin jambi dinilai sudah mengkhawatirkan. Sejumlah kawasan sungai dan hutan di desa kapuk rusak.
”PETI tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap pemborosan sumber daya alam,” ucap warga.
Media tinta informasi online dan tv mendapat informasi dari warga 13/12/24 ada 4 set mesin Penambang Emas Tampa Ijin (PETI).
Milik Ateng dalam Keterangan masyarakat yang enggan disebut nama nya, 4 set ini setahu kami Milik Ateng warga desa Kapuk Pungkas nya.
Justru itu awak Media konfirmasi sama Ateng melalui telepon wa, Ateng menyebut Kan dulu ada mesin saya tapi Saya sudah Jual ke (lan) warga Koto Baru Dan warga ganduk tapi Pembayaran nya belum Lunas kata ateng ke awak Media.
Namun Hal Tersebut pemilik PETI Dusun Ganduk masih Milik Ateng.
Kepada APH kab. Merangin agar ambil Sikap tegas untuk memberantas PETI Dusun Ganduk Apa Lagi Jalan Setapak milik Desa hampir hancur jalan Usaha tani, dusun ganduk ini. Mengakibatkan merusak Aset desa gara gara tambang emas milik Ateng warga desa kapuk.
Jelas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu bara sudah jelas melarang kegitan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).