Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Kepala Bidang (Kabid) Perizinan kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Asnawi terkesan “Pasang Badan” mengakui Water World Lampung mengantongi Izin, namun bertentangan dengan pernyataan Kades Way Huwi minta untuk meninjau kembali dampak kepedulian dan limbah lingkungan Warga.
Munculnya pengakuan adanya izin keberadaan kolam renang Water World Lampung, tentunya bertentangan dengan pengakuan Kepala Desa Way Hui M Yani yang menyebutkan kolam renang tersebut yang belum mendapatkan izin persetujuan warga dari pemerintah Desa Way Huwi yang merupakan dimana tempat berdirinya usaha wahan air tesebut.
Upaya yang terkesan pasang badan adanya pernyataan Kabid Perizinan Lampung Selatan, Asnawi menyebutkan bahwa Water World Lampung sudah memiliki izin usaha baik keseluruhan. Jadi terkait pemberitaan itu tidak dibenarkan.
“Itu sudah ada izinnya semua, baik setiap gedung bangunannya. Dokumen UKL-UPL, wahana air itu sudah memiliki PBG,” papar Asnawi dalam sambungan Ponsel nya. Jum’at (13/12/24).
Asnawi menjelaskan, diketahui proses penerbitan Pesetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) sesuai peraturan PP no 16 tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002. Tentang Bangunan Gedung, tanpa izin dari warga proses perizinan itu bisa terbit melalui OSS dengan mengunakan PKKPR kementrian. Akan tetapi setiap pemilik usaha akan melakuan pedekatan terhadap warga setempat.
“Berdasarkan PP.16 tentang banguan gedung, PBG itu bisa terbit tanpa ada izin lingkungan dari warga, tetapi izin dari warga dapat menjadi arsip pemilik usaha, dan saya pastikan warga setempat sudah merestui ditambah adanya tandatangan camat setempat,” bebernya.
Yang menjadi pertanyaan, Asnawi menyatakan, kenapa warga mengizinkan akan hingga camat, namun pihak kepala desa tidak. Ini yang membingukan.
“Coba ditanya kekadesnya, itu ada tanda tangan warga dan camat, kenapa tidak ada tandatangan kepala desanya, jadi bicara kepastian saya tegaskan bahwa water Worldl Lampung sudah mengantongi izin,” tambah Asnawi.
Sementara adanya upaya pemaksaan keluarnya izin usaha kolam renang tersebut, tanpa harus mengantispasi kedepannya dampak lingkungan warga salah satu alasan Kepala Desa Way Huwi M. Yani tidak pernah mengeluarkan dokumen persetujuan lingkungan kepada wahana kolam ranang Water World Lampung.
“Saya selaku kepala Desa Way Huwi tidak pernah menandatangi dokumen usulan persetujuan lingkungan terkait keberadaan kolam renang Water World Lampung, jika pihak pengelola kolam renang tersebut mengkalim telah mengantongin izin perlu dipertanyakan, Kami minta tinjau kembali dampak lingkungan dari limbah dan polusi udara dari keberadaan kolam tersebut,” kata Yani kades Way Hui.
Yani menjelaskan, untuk membangun usaha semestinya harus memilik dasar yakni persetujuan masyarakat lingkungan, dengan cara adanya sosialisasi dan kesepakatan bersama antara masyarakat dengan pemakarsa atau pihak yang bertanggung jawab suatu rencana usaha yang dibangun.
Sedangkan untuk menerbitkan persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tentunya harus ada tahapan, sebelumnya pihak pemakarsa mengumpulkan warga bersama aparat desa untuk memaparkan rencana suatu usaha menggunakan bangun gedung yang tentunya dengan mempelajari dampak lingkungan kedepannya.
“Sejak dibangun kolam renang tersebut, aparat desa Way Huwi tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan bangunan dan gedung (PBG), jika ada warga memberikan izin dengan membubuhi tanda tangan perlu dipertanyakan warga mana, aparat desa mana, saya selaku kepala desa akan mempertanyakan keabsahan izin usaha kolam renang tersebut,” pungkas Yani.
Sementara berdasarkan patauan dikolam renang Wahana Water World Lampung yang terkesan dipaksakan oprasional tanggal 16 Agustus 2024 lalu.
Dimana wahana kolam renang water world dengan berbagi permainan air dari anak-anak hingga dewasa, yang terbilang rentan terjadinya kecelakaan, itu terlihat masih minimnya alat pengaman yang berada di sekitar kolam.
Diketahui Water World Lampung menyediakan tujuh jenis kolam renang.
Diaman terdapat wahana air yang rentan terjadi kecelakaan seperti landing and lazy river pool yaitu kolam berbentuk memanjang dan memiliki arus. Selanjutnya Warm Lagon Pool yakni kolam air panas. Kemudian wahana Wave Pool, kolam renang ini memiliki ombak besar dari atas tube, yang dikhawatirkan terjadinya kejadian menelan koban jiwa, ketika anak anak bermain dikolam renang semi olympic pool, kolam renang mirip seperti kolam renang biasa yang memiliki kedalaman lebih dalam dari ukuran orang dewasa.
Terdapat juga wahana air Baby Pool khusus untuk bayi, Kiddie Pool kolam renang untuk anak-anak. (red)