Scroll untuk baca artikel
Bandar Lampung

Pekerja Mendesak PT Trijaya Tirta Dharma Untuk Membayar HAK

117
×

Pekerja Mendesak PT Trijaya Tirta Dharma Untuk Membayar HAK

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Pekerja mendesak PT Trijaya Tirta Dharma, produsen air minum dalam kemasan Great, yang berlokasi di Jalan Saleh Raja Kusuma Yudha, Sukarame, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung. Pada Senin pagi, pukul 08.30 hingga 10.30 WIB, kurang lebih 100 karyawan perusahaan tersebut menggelar aksi protes di halaman kantor.(30/12/2024.

Para karyawan menuntut kejelasan atas gaji mereka yang belum dibayarkan selama dua bulan terakhir serta mempertanyakan dana pemotongan gaji yang disebut untuk pembayaran Jamsostek dan BPJS, namun ternyata layanan BPJS mereka tidak aktif.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Zubaidi (48) staf gudang lama bekerja kurang lebih 12 tahun dengan tegas menyuarakan keluhannya. “Kami sudah dua bulan tidak menerima gaji. Selama ini gaji kami sering dicicil, kadang hanya diberikan separo saja oleh perusahaan

Selain itu, gaji kami juga dipotong untuk pembayaran Jamsostek dan BPJS, tetapi saat kami butuh layanan kesehatan, BPJS kami tidak aktif dan pemotongannya dari tahun 2020 sampai saat ini ujarnya penuh kekecewaan.

Zubaidi juga mengungkap bahwa persoalan ini sebenarnya telah berlangsung sejak pandemi COVID-19 pada tahun 2020. “Sejak masa COVID-19, gaji kami tidak pernah dibayar penuh, selalu dicicil. Kini kami hanya menuntut hak-hak kami yang sudah dijanjikan perusahaan. Kami sudah bekerja keras, dan wajar jika kami meminta apa yang menjadi hak kami,” dan perusahaan sempat mengalami peralihan dari sini kami mulai mengalami gaji yang tidak jelas, bahkan pihak menajemen hanya memberikan perintah hanya lewat sambungan telpon untuk menginstruksikan admin dan yang menginstruksikan seperti pak Dodi, pak Toto dan Nugroho sebagai maneger itu tidak bisa bertatap muka sampai saat ini pungkasnya.

Dalam aksinya, para karyawan juga berharap pemerintah turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah ini. “Kami mohon kepada pihak pemerintah untuk tidak tinggal diam. Kami butuh keadilan. Tolong pikirkan tenaga dan jerih payah kami,” tegas Zubaidi.

Aksi ini mencerminkan betapa pentingnya perusahaan memberikan perhatian terhadap kesejahteraan karyawan, terutama dalam memenuhi kewajiban Yang diatur dalam UU no 13 tahun 2003 , Perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan.

A. Habibi sekretaris KONPEDERASI KS-SPI Kota Bandar lampung Meminta kepada PJ Gubernur lampung, Walikota Bandar lampung dan DPRD kota Bandar Lampung untuk memperhatikan peroalan ini., (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *