Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Keterangan masyarakat dengan ketua kelompok tani (Tanjung Harapan III) desa kalung baruh kec. tabir dalam pembangunan yang di kerjakan oleh ketua kelompok tani (tajung harapan III) juret dengan dana 285 juta tidak sesuai dengan pembangunan, yang di bangun oleh ketua desa, adanya dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dalam tanaman pangan tersebut, Selasa (03/12/2024)
Dari keterangan masyarakat baik bantuan pupuk alat pertanian itu pun tidak dapat di gunakan oleh masyarakat, di tahan oleh kelompok tani (tanjung harapan III).
Dalam Pekerjaan bantuan kelompok tani seperti tiang lampu penerangan listrik, ada pengurangan tiang listrik 10 tiang listrik, yang terlaksana ada 6 tiang penerangan listrik, yang 4 tiang listrik tidak ada.
Dalam Proses pengecekan awak media kualitas dan kuantitas pekerjaan di lapangan, serta kewajaran harga bahan bangunan untuk proyek pembangunan irigasi air tanah dalam tanaman pangan, diduga banyak kerugian negara yang di indikasi tindak pidana.
Kabiro Merangin Jambi Rian berharap agar dinas tanaman pangan dan hortikultura dan aparat penegak hukum (APH) kabupaten Merangin jambi agar segera turun tangan mengusut tuntas proyek yang telah merugikan negara ini.