Scroll untuk baca artikel
Lampung Selatan

Register 40 Gedung Wani Disewakan Kepada 22 Peternak Ayam, Hasilnya Diduga Jadi Ajang Bancakan Oknum Pengelola Kehutanan

160
×

Register 40 Gedung Wani Disewakan Kepada 22 Peternak Ayam, Hasilnya Diduga Jadi Ajang Bancakan Oknum Pengelola Kehutanan

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Lahan Hutan Register 40 Gedong Wani yang terletak di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, diduga selama ini dimanfaatkan atau disewakan oleh para oknum Pengelola Kehutanan kepada para Pengusaha Ternah Ayam dan menurut perhitungan tidak kurang dari 22 Peternak yang mengembangkan usahanya di Kawasan tersebut.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh media ini, diketahui bahwa setiap Peternak rata-rata menggunakan lahan seluas 5 hektar dan untuk pemakaian lahan tersebut para Peternak membayar uang sewa lahan sebesar Rp 3.000.000,– per hektar lahan, jika setiap Peternak menggunakan lahan seluas 5 hektar berarti dalam setiap tahun mereka mengeluarkan biaya sewa sebesar Rp 15.000.000 dan diketahui pula bahwa penyewaan lahan terhadap para Pengusaha Ternak ini telah berlangsung sejak tahun 2020.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dari pengumpulan dana yang diperoleh dari biaya sewa para Peternak Ayam ini, yang mengejutkan adalah bahwa dana tersebut tidak masuk kedalam kategori Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan tetapi diduga dijadikan sebagai bahan bancakan oleh para Pengelola Hutan Register itu sendiri.

Diketahui pula bahwa biaya operasional untuk penjagaan dan perawatan areal Lahan Register 40 Gedong Wani ini juga mendapatkan anggaran tersendiri yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Selain dimanfaatkan oleh para Pengusaha Ternak Ayam, Lahan Register 40 Gedong Wani ini juga disewakan terhadap para Petani Singkong, Jagung, Kelapa Sawit dan selain itu juga terdapat Pabrik serta fasilitas umum lainnya seperti Indo Mart, Sarana Pendidikan dan lain sebagainya.

Pemerintah Daerah Provinsi Lampung melalui APBD Provinsi tahun 2020 telah mengeluarkan anggaran untuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Register 40 Gedong Wani sebesar Rp 153.235.750,– lalu tahun 2021 swakelola sebesar Rp.1.559.218.000,– tahun 2022 sebesar Rp.506.509.000,– dan swakelola Rp.1.064.658.000,– tahun 2023 sebesar Rp.119.648.100,– dan swakelola Rp.436.356.100 serta di tahun 2024 dengan metode E-Purchasing sebesar Rp.15.118.300 dan swakelola Rp.30.564.000.

Kepala UPTD KPH Gedong Wani, Dwi Maylinda justru mengaku pihaknya tidak berdaya untuk melakukan penindakan terhadap para perambah hutan di kawasan Register 40 itu. “Kami saja melihat kebakaran didepan mata saja tidak bisa bertindak, harus menunggu pusat yang turun tangan,” kata Maylinda, alias Maya.

Selama ini KPH hanya bisa melakukan pembiaran jika ada yang melakukan perambahan hutan register karena tidak memiliki kewenangan. Tetapi KPH bisa melaporkan secara Nota Dinas ke Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, namun katanya hasilnya tidak diketahui seperti apa tindaklanjut dari Disposisi yang turun dari Kepala Dinas.

“Sudah kami laporkan secara Nota Dinas, tetapi tidak tau seperti apa kelanjutannya,”kata pejabat wanita yang kerap mendampingi Kepala Dinas Kehutanan jika perjalanan Dinas Luar itu.

(Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *