Lampung Utara

Tenggat Waktu Terbatas, Mungkinkah Rekanan Selesaikan Renovasi Bangunan Gedung Rumah Sakit Daerah Dengan Kualitas Sempurna

108

Tintainformasi.com, Lampung Utara — Menjelang penghujung akhir tahun anggaran 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melakukan pembangunan renovasi Gedung Rumah Sakit Daerah (RSD) Ryacudu Kotabumi.

Pelaksanaan pembangunan renovasi Gedung RSD tersebut diatas terbagi menjadi 3 (tiga) paket pekerjaan, dengan menggunakan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,9 miliar.

Paket pertama dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk pekerjaan Renovasi Ruang depan dan pengecatan tembok/dinding, paket kedua dikerjakan oleh Dinas Kesehatan untuk pekerjaan Renovasi Ruang Inap Pasien Kelas VIP A dan Kelas VIP B, sementara paket ketiga dilaksanakan oleh Bank Syariah (CSR) untuk pekerjaan Renovasi Pintu Gerbang.

Informasi tersebut diatas sebagaimana disampaikan oleh Kabag TU RSD Ryacudu Kotabumi, Sri Andini dan yang bersangkutan mengakui bahwa mereka tidak tahu menahu tentang seluk beluk pekerjaan tersebut.

“Kami tidak mengetahui perihal pembangunan tersebut, kami hanya menerima pemberian dari Penjabat Bupati Lampung Utara Bapak Aswarodi,” jelas Sri Andini, Jumat (29/11/2024).

Mengingat bahwa penutupan masa anggaran tahun 2024 semakin dekat, sementara masa kontrak pekerjaan proyek terhitung selama 51 hari kalender, maka berarti kerja Kas telah melampaui waktu (overlap).

Dari kejadian ini diharapkan Pj. Bupati dapat dengan seksama memperhatikan batas waktu kerja para rekanan dengan tidak mengecualikan kualitas pekerjaan itu sendiri. (Team.red)

Exit mobile version