TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Beberapa lama Penasehat Hukum DN dari Kantor Hukum Andika Pratama, SH & M. Hidayat Tri Ansori, SH., CLE menunggu itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan permasalahan kekurangan tonase beras dalam pengiriman dari Gudang Bulog Lampung ke Gudang Bulog Jambi beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gudang Bulog Lampung pada tanggal 23 November 2024 telah mengirimkan beras sebanyak 760 sak/38 ton ke Gudang Bulog Jambi, pengiriman ini menggunakan jasa ekspedisi PT. CBM yang disopiri oleh DN.
Sesampainya kiriman beras tersebut di Gudang Bulog Jambi, oleh Kepala Gudang yang bernama Redy diperiksa dan ditimbang ulang, hasilnya ternyata tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam faktur pengiriman, karena terdapat kekurangan tonase sebanyak 2.160 kilogram, dengan rincian : timbangan yang bagus ada 147 sak/7.350 kilogram, sementara timbangan yang rusak ada 613 sak/28.490 kilogram.
Sementara menurut keterangan yang disampaikan oleh DN selaku sopir dalam pengangkutan beras tersebut mengatakan bahwa selama dalam perjalanan, mulai berangkat dari Gudang Bulog Lampung hingga sampai ke Gudang Bulog Jambi, armada angkutan yang disopirinya tidak mengalami hambatan apapun dalam perjalanan dan kondisi muatan pada saat berangkat hingga sampai tujuan juga tidak ada kerusakan dalam bentuk apapun.
Penasehat Hukum DN selama ini telah melakukan berbagai upaya secara persuasive dengan maksud agar para pihak yang terkait dapat menyelesaikan permasalah ini melalui sistim mediasi, akan tetapi ternyata baik pihak Bulog Lampung maupun pihak Ekspedisi yang menjadi rekanan Bulog ternyata tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Berangkat dari kenyataan diatas, DN yang didampingi Penasehat Hukum membawa permasalahan tersebut dengan mengadukan secara resmi kepada Polda Lampung. Kedatangan mereka disambut oleh Anggota Polda lampung diruang SPKT Jalan Terusan Ryacudu, Way Huwi, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (19/12/2024).
Dari hasil laporan yang disampaikan, Petugas SPKT Polda Lampung menyarankan kepada DN dan Penasehat Hukumnya agar mencukupinya dengan bukti-bukti yang menguatkan permasalahan tersebut. (Team.red)