Lampung Selatan

Transportasi Tambang Pasir Ilegal Dituding Jadi Pemicu Kerusakan Jalan Lingkungan, Masyarakat Minta Aparat Lakukan Penertiban

147

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Di Dusun 4 Tegal Rejo Desa Trans Tanjungan Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan terdapat setidak ada 4 lokasi Penambangan Pasir yang dikelola secara illegal dan telah beroperasi selama puluhan tahun. Lokasi penambangan tersebut dimiliki oleh Sarifin, Wondo, Warti dan Ratno.

Dampak negative dari aktifitas penambangan tersebut yang nyata terlihat adalah kerusakan lingkungan alam sekitar dan aktifitas transportasi hasil tambang juga memicu timbulnya kerusakan jalan lingkungan, sehingga menimbulkan keresahan tersendiri bagi masyarakat sekitar.

Para pemilik tambang juga dalam konfirmasinya mengakui bahwa dalam operasional usaha tambang mereka memang belum memiliki surat izin baik dari Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten, akan tetapi dengan adanya keberadaan usaha tambang ini bagi sebagian masyarakat justru menguntungkan mereka, sebab ini dapat menjadi alternatif lapangan kerja dengan menjadi kuli tambang.

Diketahui pula bahwa pasir hasil tambang ini dihargai untuk satu dumptruck sebesar Rp 400.000,– dan untuk upah muat (kuli) sebesar Rp 100.000,– maka berarti bos tambang akan meraup hasil sebesar Rp 300.000,- untuk satu dumptruck.

Dari kejadian diatas, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Suadi Romli menilai bahwa sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan khususnya Dinas Pertambangan dan Energi untuk melakukan penataan terhadap beroperasi tambang rakyat ini.

Suadi Romli menambahkan bahwa dampak negative dari beroperasinya tambang illegal ini adalah selain sebagai pemicu terjadinya kerusakan fasilitas jalan, juga yang paling dominan adalah terjadinya kerusakan ekosistim alam, karena biasanya bila areal tambang tidak dimanfaatkan lagi maka oleh pengelola tambang akan dibiarkan dalam kondisi rusak dan tidak dilakukan reklamasi ulang guna memulihkan kondisi lahan.

“Kami secepatnya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Lampung Selatan guna membicarakan langkah selanjutnya,” jelas Suadi Romli, Minggu (8/12/2024).

Praktik illegal penambangan masyarakat ini juga tidak memiliki sumbangan PAD dalam bentuk apapun terhadap Pemerintah setempat dan resiko keselamatan para pekerja tambang juga tidak ada yang mempertanggung-jawabkannya.

(Team.der)

Exit mobile version