Bandar Lampung

Bongkar Mafia Sindikat Markup Tanam Tumbuh Pada Tanam Tumbuh Bendungan Marga Tiga di Desa Tri Mulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur

108
×

Bongkar Mafia Sindikat Markup Tanam Tumbuh Pada Tanam Tumbuh Bendungan Marga Tiga di Desa Tri Mulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Panji Nugraha AB SH, Salah satu Tim Penasehat Hukum Terdakwa Okta Tiwi Priyatna, bahwa pada saat agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Khusus Tindak Pinda Korupsi Tanjung Karang, pada hari kamis 23 Januari 2025 terdapat fakta persidangan pada keterangan saksi dibawah sumpah saksi sukirdi.

Bahwa sesuai hasil Berita acara pemeriksaan di kepolisian dan dipertegas keterangan saksi yang telah di sumpah, Saudara saksi memiliki bidang tanah dengan luas 5.017 m2. pada saat pemeriksaan kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa Alin mempertanyakan apakah wajar apabila tanah tersebut mendapatkan ganti rugi, yang mana bidang tersebut di tanamami 18 item sesuai dengan daftar nominatif, ada sawit besar sejumlah 91 batang dan sawit kecil 5000 batang dan tumbuhan yang lain tentunya terlihat sekali mark up tanam tumbuh, sesuai dengan audit BPKP Perwakilan Provinsi Saksi merugikan keuangan negara Rp.1.785.979.400.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Tentunya dengan adanya kesadaran saksi menerima hasil markup tanam tumbuh pada tanam tumbuh Bendungan Marga Tiga di Desa Tri Mulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa Okta Tiwi Priyatna dari Kantor Posbakum ADIN, pada saat persidangan memohon Kepada Majelis Hakim mengeluarkan penetapan Saksi Sukirdi agar diperiksa sebagai tersangka dan memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pengembangan perkara tindak pidana korupsi ini. (Team.Tinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!