Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan sampai saat ini belum menanggapi prihal dugaan kontraktor nakal pada paket kegiatan Rehabiltasi Ruang Kelas SDN Rejo Mulyo, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan di kerjakan oleh CV Bening Construksi.
Proyek yang bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024, Rp 493.109.111,88 dengan masa waktu pengerjaan 120 hari kalender, dengan no kontrak : 03/KONTRAK/FSK/E-PURCH.55/IV.02/SD/DAK/LS/2024.
Saat di konfirmasi dari salah satu forum Lembaga Aktivitas Muda Lampung ( AKMAL) menjelaskan, Prihal dugaan pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 dan beberapa temuan lainnya.
Melalui surat klarifikasi pihak kontraktor menjelaskan, “Untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontruksi (K3) kami sangat prioritaskan karena untuk keselamatan bagi pekerja dalam melakukan pekerjaan, ” jelas salah satu pihak dari kontraktor yang mengerjakan pekerjaaan tersebut.
Namun ironisnya yang terlihat di lokasi pekerjaan hampir seluruh pekerja tidak menggunakan Sepatu Safety dan Helm bahkan beberapa pekerja tidak menggunakan Rompi dan memakai Sendal Jepit.
K3 bukan hanya soal kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga tentang tanggung jawab moral untuk melindungi nyawa dan kesejahteraan pihak dalam pengerjaan proyek, padahal sudah jelas, berdasarkan PP No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen k3 jika terbukti adanya kontraktor atau perusahaan yang mengabaikan K3 dikenakan sanksi tertulis sampai Blacklisting kontraktor dapat dimasukan dalam daftar hitam oleh instansi pemerintah atau swasta.
Dugaan juga tersirat pada material besi yang di gunakan beberapa pekerja yang sedang membersihkan besi bekas bongkaran beton pada kegiatan Rehabiltasi Ruang Kelas SDN Rejo Mulyo Lampung Selatan menjadi pertanyaan masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil konfirmasi dari masyarakat setempat yang ada di lokasi proyek initial T, T mengatakan, dirinya heran melihat proyek dengan anggaran hampir setegah Miliar membersihkan beton untuk mengambil besi bekasnya.
“Saya memperhatikan bang, beberapa pekerja sedang membongkar beton untuk mengambil besinya kemungkinan untuk dipakai lagi, heran juga saya dengan perusahaan ini,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan bungkam atas Dugaan Pelanggaran Rehabilitasi Proyek SDN Rejo Mulyo Tanjung Bintang yang diduga mengarah merugikan negara.
Minimnya Pengawasan PPTK dan Konsultan Pengawas
Diduga, lemahnya pengawasan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan konsultan pengawas membuat dugaan pelanggaran ini namun dapat terus berlangsung hingga serah terima pekerjaan (PHO).
Melalui klarifikasinya terkait proyek tersebut, CV Bening Construksi menyatakan, bahwa pengadukan Beton dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin Molen, sesuai Spesifikasi Teknis (Spektek) proyek, ” terang salah seorang pihak kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
“Kami tidak menggunakan mesin Molen, tetapi mengaduk Beton secara manual sesuai dengan Spektek yang menjadi acuan,” tulis CV Bening Construksi dalam surat klarifikasinya.
PELANGGARAN STANDAR TEKNIS NASIONAL
Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik ini seharusnya mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pedoman teknis dari Kemendikbudristek. Beton bertulang yang ideal untuk struktur sekolah biasanya menggunakan mutu K-225 hingga K-250, dengan proses pengadukan wajib memakai mesin Molen dan alat Penggetar (Vibrator). Pengadukan manual berisiko tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
TUNTUTAN MASYARAKAT
Masyarakat mendesak pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan segera bertindak tegas. Dugaan pelanggaran ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan siswa dan pekerja.
Proyek Dinas Pendidikan tidak boleh menjadi ladang praktik curang oleh kontraktor nakal, Kejaksaan Negeri (KEJARI) Lampung Selatan agar dapat segera melakukan Monitoring dan Evaluasi prihal proyek – proyek yang di kerjakan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan khususnya dana DAK Pusat Fisik 2024 sesuai amanat Presiden Prabowo agar dapat segera melaporkan jika ada tindakan yang merugikan negara, ” tegas warga Tanjung Bintang. (Team.red)