TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Berdasarkan informasi yang terhimpun, diketahui bahwa Pemerintah Desa Tanjungsari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan pada tahun anggaran 2024 telah menerima kucuran Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1.365.515.000,00
Dari sejumlah anggaran tersebut diatas, telah diprogramkan untuk membiayai pembangunan fisik dan non fisik, diaantaranya pembangunan jalan Rabat Beton, pengadaan hewan Ternak Sapi, pengadaan Bibit pohon Alpukat, pengadaan hewan Ternak Kambing, Budidaya Ikan dan Rehabilitasi Lapangan Sepak Bola serta kegiatan lainnya.
Hingga berakhirnya tahun anggaran 2024, ternyata menyisakan banyak pertanyaan baik dari masyarakat maupun dari para aparatur pamong desa setempat yang menyangkut masalah rencana pembangunan yang tidak terealisasi ataupun dengan hasil yang dinilai sangat tidak memuaskan, dan oleh karenanya patut diduga bahwa dalam pelaksanaan penggunaan ADD tersebut terjadi banyak penyimpangan.
Pembangunan jalan rabat beton yang terletak di Dusun lll RT 10 RW 05 telah dianggarkan sebesar Rp. 77.208.000,00 yang diduga belum direalisasikan atau anggarannya dialihkan untuk kegiatan lain juga tidak diketahui, anggaran untuk Renovasi lapangan Sepak Bola yang dianggarkan senilai Rp. 269.320.000,00 juga hasilnya jauh dari kata sesuai.
Salah seorang perangkat desa juga menambahkan bahwa anggaran untuk pengadaan hewan Ternak Sapi telah dianggarkan sebesar Rp. 114.000.000,00 sementara masyarakat sendiri tidak mengetahui dimana keberadaan hewan ternak dimaksud, selain itu maasyarakat juga mempertanyakan tentang realisasi pengadaan bibit Pohon Alpukat yang telah dianggarkan senilai Rp. 13.000.000,00
Demikian juga dengan rencana Budidaya Ikan yang telah dianggarkan senilai Rp. 6.000.000,00 serta pengadaan hewan Ternak Kambing yang juga telah dianggarkan dengan anggaran senilai Rp. 4.800.000,00. Menurut masyarakat bahwa Kepala Desa dalam hal penggunaan anggaran Dana Desa ini dinilai sangat kurang transparan, demikian juga terhadap para aparatur desa lainnya.
(Team.red)