Scroll untuk baca artikel
Merangin Jambi

Kades Said Desa Nalo Gedang Jadi Sorotan Setelah Adanya Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Perbaikan Jembatan

407
×

Kades Said Desa Nalo Gedang Jadi Sorotan Setelah Adanya Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Perbaikan Jembatan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Merangin Jambi — Ketua BPD desa nalo Gedang (Budi) angkat bicara terkait pembangunan APBDES 2024 pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan /pengerasan jembatan milik desa Rp.165.283.000.

media tinta informasi online dan tv kab merangin konfirmasi langsung sama ketua BPD (Budi) dan kades Sa’id, sabtu 11/01/2025.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam Hasil konfirmasi ada dugaan korupsi dana desa oleh kepala desa nalo Gedang kecamatan nalo Tantan, dalam Pembahasan dana APBDES tahun 2024 pembangunan rehabilitasi peningkatan Pengerasan Jembatan desa dana Rp.165.283.000.

Ada dugaan kuat kades korupsi dana APBDES tahun 2024, dalam Hasil konfirmasi ketua BPD di rumah nya dana pembangunan jembatan milik Desa tahun 2024 ini, satu jembatan di Ujung desa lewat mobil, memakai Dana kurang lebih Rp 40.000.000.

“Untuk ganti papan dan bantalan jembatan Panjang kurang lebih 30 meter, kerena saya menanda tangani SPJ nya”, kata ketua BPD (Budi) ke awak Media.

Jembatan dalam Desa cuma lewat motor aja sama dana anggaran nya kurang lebih Rp.40.000.000 kerena yang di rehap Cuma di ganti Lantai, lantai besi pajang jembatan 50-+meter aja itu setau saya ungkap. Ketua BPD ke media saat konfirmasi di rumah nya.

Dalam Hal ini pernyataan ketua BPD, kami tau teken SPJ itu setau saya dana yang saya sampai Kan, Kalau lebih anggaran nya kami dak Tau itu, tanya. Ke kades langsung ungkap ketua BPD, karena setiap Ada kegiatan Di desa kami.

Selaku ketua BPD harus mengetahui dana APBDES pembangunan desa, kalau tidak Sesuai Dalam Perencanaan dan dana pembangunan desa, kami Tanda tangani SPJ nya Kalau tidak sesuai kami Akan tolak Menanda tangani SPJ pembangunan desa nalo gedang.

Semua Sesuai dan Fakta di lapangan tim media kroscek pembangunan jembatan Milik desa ada 2 jembatan, Memang benar jembatan. Tersebut cuma ganti lantai Kayu dan Lantai Besi aja Selebih nya tidak Di Ganti.

Yang lain Masih bagus dalam Kerusakan dan di rehap jembatan milik desa 50 persen aja, dan hasil konfirmasi ketua BPD awak Media Langsung konfirmasi kades Said di rumah nya, kades baru bangun tidur siang saat di konfirmasi dan seperti nya kades kurang berkenan memberi Informasi dana pembangunan rehabilitasi jembatan.

Saat konfirmasi terkait dana APBDES tahun 2024 pembagian rehabilitasi jembatan milik desa, dalam Keterangan kades Said pun Kurang jelas, dalam keterangan nya ke awak media, mengatakan “kurang pas nanya Tentang APBDES desa nya”, ungkap kades.

“Sebenar nya pertanyaan kalian Kurang pas saya jawab”, kata Kades ke awak media.

Selaku awak Media sebagai sosial control Wajib konfirmasi terkait Apa Pun baik Dalam anggaran APBDES desa mau pun struktur pembangunan desa, desa Harus terbuka dalam dana Anggaran desa untuk struktur pembangunan harus Keterbukaan publik.

Tindak pidana korupsi dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tindak pidana korupsi diartikan sebagai perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Tindak pidana korupsi dianggap memenuhi unsur delik jika perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa kasus korupsi dana desa sebagai pembantu tindak pidana korupsi dapat dihukum dengan pidana penjara, denda, dan uang pengganti sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *