Merangin Jambi

Kades Walyudi Desa Pulau Tujuh Kec.Pamenang Barat Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi

1101

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Dugaan Kades Walyudi desa  pulau tujuh kec pemenang barat kab merangin jambi korupsi dana DD . Saat konfirmasi terkait  pembangunan rehabilitasi  pengerasan jalan usaha tani 2023 dana DD Rp.117.300.000.

Media tinta informasi online dan tv kab merangin  konfirmasi langsung masyarakat inisial (J) dalam Keterangannya “jalan JUT 2023 hanya  memakan dana DD kurang lebih 60 juta”, kemana  sisa dana dari anggaran Rp.117.300.000,-Pembangunan rehabilitasi pengerasan jalan usaha tani  tahun 2023 cuma 500 meter  kurang lebih.

Saat konfirmasi sama Kades 23/01/2025  melalu WA  kades tidak mau menjawab  konfirmasi awak Media Tinta informasi online dan tv  terkait dana pembangunan rehabilitasi pengerasan jalan usaha tani APBDES 2023 dana  (RP 117.300.000) kades hanya diam Membisu.

Dalam tahap perencanaan pembangunan desa pulau tujuh ada berapa aitem pembangunan box cover 2024 dana DD APBDES 2024 (Rp.144.535.000) dan dalam Papan Informasi  dana desa Rp.127.388.000, kemana sisa anggaran SPJ tidak sesuai laporan APBDES dan dana pembangunan terlelaksasi anggaran desa dan laporan APBDES 2024 ini, ada dugaan korupsi oleh kepala desa pulau tujuh kec pemenang barat  untuk mengambil Ke untungan pribadi.

Hal ini sangat mengejutkan atas tata kelola pemerintahan Desa di bawah kepemimpinan kades Walyudi yang masih menjabat di desa tersebut.

Dengan demikian, Kades Walyudi ini diduga kuat menyelewengkan dana desa dengan Proyek pekerjaan fisik dan pengadaan yang terkesan mubajir dan menghabiskan anggaran yang sangat fantastis.

Jelas Tindak pidana korupsi dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tindak pidana korupsi diartikan sebagai perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Tindak pidana korupsi dianggap memenuhi unsur delik jika perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa kasus korupsi dana desa sebagai pembantu tindak pidana korupsi dapat dihukum dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 milyar.

(Team.kabiro.merangin)

error: Content protected !!
Exit mobile version