Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Dugaan Kades Walyudi desa pulau tujuh kec pemenang barat kab merangin jambi korupsi dana DD . Saat konfirmasi terkait pembangunan rehabilitasi pengerasan jalan usaha tani 2023 dana DD Rp.117.300.000.
Media tinta informasi online dan tv kab merangin konfirmasi langsung masyarakat inisial (J) dalam Keterangannya “jalan JUT 2023 hanya memakan dana DD kurang lebih 60 juta”, kemana sisa dana dari anggaran Rp.117.300.000,-Pembangunan rehabilitasi pengerasan jalan usaha tani tahun 2023 cuma 500 meter kurang lebih.
Saat konfirmasi sama Kades 23/01/2025 melalu WA kades tidak mau menjawab konfirmasi awak Media Tinta informasi online dan tv terkait dana pembangunan rehabilitasi pengerasan jalan usaha tani APBDES 2023 dana (RP 117.300.000) kades hanya diam Membisu.
Dalam tahap perencanaan pembangunan desa pulau tujuh ada berapa aitem pembangunan box cover 2024 dana DD APBDES 2024 (Rp.144.535.000) dan dalam Papan Informasi dana desa Rp.127.388.000, kemana sisa anggaran SPJ tidak sesuai laporan APBDES dan dana pembangunan terlelaksasi anggaran desa dan laporan APBDES 2024 ini, ada dugaan korupsi oleh kepala desa pulau tujuh kec pemenang barat untuk mengambil Ke untungan pribadi.
Hal ini sangat mengejutkan atas tata kelola pemerintahan Desa di bawah kepemimpinan kades Walyudi yang masih menjabat di desa tersebut.
Dengan demikian, Kades Walyudi ini diduga kuat menyelewengkan dana desa dengan Proyek pekerjaan fisik dan pengadaan yang terkesan mubajir dan menghabiskan anggaran yang sangat fantastis.
Jelas Tindak pidana korupsi dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tindak pidana korupsi diartikan sebagai perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Tindak pidana korupsi dianggap memenuhi unsur delik jika perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Terdakwa kasus korupsi dana desa sebagai pembantu tindak pidana korupsi dapat dihukum dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 milyar.
(Team.kabiro.merangin)