Tintainformasi.com, Merangin Jambi — Ketua BPD (Sabaweh) Desa Nalo Baru kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Jambi Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi Dana ABPDES 2021/2024 Peningkatan Kapasitas BPD Rp.10.000.000 Juta per Tahun Oleh Kades Thamrin.
Saptu 11/01/2025 dalam keterangan Ketua BPD (Sabaweh) desa nalo baru kab merangin, “Saya belum Pernah mendapat kan anggaran peningkatan kapasitas BPD mulai Saya menjabat sampai Saat ini, Dari tahun 2021 sampai tahun 2024, namun Kami dapat gaji, namun dana peningkatan kapasitas BPD Rp 10.000.000 per tahun belum pernah Ada.
“Apa lagi tiap Tahun di desa nalo baru menganggarkan dana ABDES peningkatan kapasitas BPD, Jangankan untuk dana kapasitas BPD, dana untuk operasional rehap kendaraan BPD aja makai dana pribadi”, ujar ketua BPD ke awak media saat di konfirmasi.
“Kami itu senang sekali kalau Orang media masuk desa nalo baru ini, agar bisa mendengarkan keluh kesah baik masyarakat maupun anggota BPD dan anggota Lembaga adat desa nalo ini, kami Sangat kecewa terhadap Kepala Desa dan perangkat desa nya, meraka tidak transparan pengelolaan dana desa nalo baru ini mulai tahun 2022 sampai 2024 ini, jangankan mau melihat APBDES desa nya, mintak copyan anggaran ABDES aja Tidak dapat tau.
“Kades mau pun perangkat desa membawa SPJ ke rumah saya minta Tanda tangan, namun hal Ini ungkap Ketua BPD mengatakan Anggaran desa berurusan dana pemerintahan saya tolak tanda tangan SPJ sejak tahun 2023 sampai tahun 2024. Saya selaku Ketua BPD desa nalo Baru merasa kecewa terhadap Perangkat mau pun pemimpin desa nalo, Baru kami Lah upaya memberikan bukti ke kacamatan mau pun Inspektorat agar di audit dana APBDES desa nalo baru.
Agar tidak Ada dugan korupsi dana desa ini, apa lagi tahun 2024 saya selaku ketua BPD (Sabaweh) tidak ada menanda tangani SPJ struktur pembangunan desa nalo, Apa Lagi dalam APBDES tahun 2022 /2023/2024 dana Pemeliharaan pasar desa /kios milik desa Rp 6.600.000 APBDES tahun 2024 itu Fiktif ungkap Ketua BPD desa nalo baru.
Dana pemeliharaan pasar desa /kios milik desa dana Rp.13.200.000 pertahun itu SPJ fiktif ungkap Ketua BPD.
Itu Tidak ada pemeliharaan pasar desa /kios milik desa, pasar aja terbengkalai Tidak di urus, dari tahun 2022 dana APBDES Pemeliharaan pasar desa/kios milik Desa Rp.13.200.000 itu juga fiktif, dalam total keseluruhan, dugaan dana APBDES untuk pemeliharan ada dugaan di Korupsi kades Thamrin, Mulai tahun 2022/2023/2024/ total nya Rp.33.000.000, dugaan di Korupsi menggunakan spj fiktif.
Dan jelas Hukuman untuk korupsi dana desa bisa berupa penjara, denda, dan uang pengganti:
Penjara: Ancaman hukuman minimal untuk korupsi dana desa adalah 4 tahun penjara. Dalam kasus korupsi dana desa, terdakwa bisa dihukum penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Denda: Terdakwa bisa dihukum membayar denda.
Uang pengganti: Terdakwa bisa dihukum membayar uang pengganti.
Ketua BPD berharap aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait agar segera turun memeriksa kades Thamrin dan perangkat desa yang diduga korupsi anggaran dana desa.
Team.kabiro.merangin)