Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Perselisihan PT AJRI ( Agung Jaya Raya Indonesia) yang berada di Bumi Ratu Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah dengan warga masyarakat Setempat yang ditengahi DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung yang sampai saat ini masih Berlangsung.
Taufik Hidayattullah S. Pd Ketum HIMATRA ( Himpunan Masyarakat Transparansi Lampung ) Angkat bicara Terkait dugaan Perizinan, Lingkungan Hidup , Ketenagakerjaan,Peruntukan Jalan Raya dan CSR
Sapaan akrab “Bang Taufik” Menyampaikan Pemahaman kepada awak media dikantor HIMATRA 14/01/2025.
Bahwa Terkait Tuntutan warga masyarakat Bumi Ratu, Bila mana ada Kejanggalan PT AJRI melakukan perbuatan melanggar Hukum (UU) saya Ketum HIMATRA Lampung meminta kepada Pimpinan direktur PT AJRI agar segera menyikapi Tuntutan Warga Masyarakat yang terindikasi dirugikan.
Dari investigasi Tim Bakum HIMATRA Lampung dilapangan Menemukan dugaan adanya Pelanggaran dari PT AJRI , diduga oknum APH, Kadis dan Camat ada keterkaitan di lihat dari sisi investigasi dinas Terkait tidak transparansi.
Teruntuk dugaan oknum APH,Kadis dan Camat Terkait,,Jangan membela Penguasa, Pengusaha yang ingin meningkatkan kekayaannya dengan membodoh-bodohi Rakyat (masyarakat awam ) katanya.
Taufik Hidayattullah S. Pd ketum HIMATRA Lampung meminta Kepada KAPOLDA lampung, Kepala Inspektorat Provinsi Lampung dan Kepala KAJATI Provinsi Lampung agar menindak lanjuti mengingat menimbang Dugaan, indikasi oknum APH,Kadis dan Camat yang terkait dalam permainan (PT AJRI) yang Menyalah gunakan wewenang dan jabatan, agar diperiksa. (Team.red)