Scroll untuk baca artikel
Bandar Lampung

Laskar Merah Putih Gelar Aksi Damai di PN Tanjung Karang: Soroti Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 16 Miliar

41
×

Laskar Merah Putih Gelar Aksi Damai di PN Tanjung Karang: Soroti Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 16 Miliar

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Ratusan anggota Laskar Merah Putih yang dipimpin oleh Ketua Umum H. Adek Ervil Manurung, SH, menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Aksi tersebut menuntut pengadilan untuk mengkaji ulang kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus kerja sama usaha yang melibatkan Titin, Andy Mulya Halim, dan Hadi Wahyudi.(9/9/2025)

Dugaan Penipuan Rp 16 Miliar

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut Adek Ervil Manurung, kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika Titin dan/atau Andy Mulya Halim, Direktur PT Mitra Setia Kirana, menggunakan dana sebesar Rp16 miliar milik Tedy Agustiansjah untuk membangun Restoran Bebek Tepi Sawah di atas tanah milik Tedy di Jl. Jend. Gatot Soebroto, Bandar Lampung. Proyek ini, katanya, dilakukan tanpa persetujuan Tedy, meskipun tanah tersebut adalah miliknya.

Mangkrak dan Gugatan yang Kontroversial

Adek menjelaskan bahwa proyek pembangunan restoran itu sempat berjalan lancar, tetapi akhirnya mangkrak karena pihak PT Mitra Setia Kirana tidak melunasi pembayaran kepada CV Hasta Karya Nusaphala. Hadi Wahyudi, Direktur CV tersebut, kemudian menggugat PT Mitra Setia Kirana, Andy Mulya Halim, dan Tedy Agustiansjah atas dugaan wanprestasi.

Namun, fakta mengejutkan terungkap bahwa Andy Mulya Halim ternyata juga merupakan pemilik CV Hasta Karya Nusaphala. “Penggugat dan tergugat sebenarnya adalah pihak yang sama. Ini mengindikasikan adanya persekongkolan jahat untuk mengorbankan hak Tedy Agustiansjah,” tegas Adek.

Tuntutan Laskar Merah Putih

Dalam aksinya, Laskar Merah Putih meminta majelis hakim untuk:

1. Menjatuhkan putusan yang adil.

2. Memberikan kepastian hukum.

3. Memastikan perlindungan hak-hak Tedy Agustiansjah sebagai korban.

Respon Pengadilan dan Komisi Yudisial

Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Dr. Salman Alfarasi, SH, MH, melalui juru bicaranya Alfarobi, SH, menyatakan siap menindaklanjuti permintaan tersebut. “Kami akan memproses dan menyidangkan perkara ini setelah seluruh dokumen lengkap, kemungkinan minggu depan,” ujarnya.

Setelah aksi damai di PN Tanjung Karang, rombongan Laskar Merah Putih bergerak ke Kantor Komisi Yudisial Provinsi Lampung. Ketua Komisi Yudisial Lampung, Indra Firsada, SH, MH, menyambut baik laporan tersebut. “Kami akan segera berkoordinasi dengan KY pusat untuk melakukan pemantauan persidangan,” ujar Indra.

Harapan untuk Keadilan

Unjuk rasa yang berlangsung tertib ini menuntut agar keadilan ditegakkan. “Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, sehingga hak-hak korban dapat dilindungi,” pungkas Adek Ervil Manurung.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan manipulasi hukum yang rumit, melibatkan dana besar, dan upaya untuk mengabaikan hak pemilik tanah. Semua pihak kini menantikan langkah tegas dari pengadilan dan komisi yudisial untuk mengurai benang kusut perkara ini. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *