Lampung Tengah

Oknum Kepala Kampung di Kecamatan Putra Rumbia Diduga Lakukan Pungli Berkedok Retribusi

4098
×

Oknum Kepala Kampung di Kecamatan Putra Rumbia Diduga Lakukan Pungli Berkedok Retribusi

Sebarkan artikel ini

Lampung tengah , Tintainformasi.com — Oknum Kepala Kampung di Kecamatan Putra Rumbia berinisial (DH) diduga lakukan pungli penarikan Retribusi pasar di Kampung Bina Karya Utama ke beberapa pemilik pasar Kampung setempat.

Hal itu tentunya menjadi keresahan masyarakat para pemilik pasar yang mana menjadi korban atas perbuatan ‘DH’ tanpa ada peraturan yang jelas dari pemerintah Kampung setempat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dari beberapa bukti-bukti yang diperoleh awak media terkait tindakan dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum kepala kampung Bina Karya Utama tersebut , membuktikan jelas bahwa ‘DH’ sedang melakukan penarikan uang senilai 500.000,- rupiah di salah satu ruko milik pasar Kampung Bina Karya Utama.

“Iya benar ‘DH’ melakukan penarikan uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dalihnya untuk retribusi pasar, ” Ujar narasumber yang tak ingin disebut namanya.

“Sedangkan, ” Lanjut dia ” Itu peraturan kampungnya pun juga belum jelas, ” sambung dia.

Terkait hal itu, wargapun menjadi dilema atas perbuatan yang dilakukan oleh ‘DH’ selaku salah satu kepala kampung di kecamatan Putra Rumbia tersebut yang terkesan kebal hukum.

Saat dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat tersebut, ‘DH’ pun membenarkan bahwa dirinya melakukan penarikan tersebut senilai 500.000,- rupiah per kios.

” Iya benar saya melakukan itu, tapi tidak sebanyak itu, saya hanya menarik dari tiga kios saja mas, ” Ujar ‘DH’ menjelaskan kepada wartawan.

Sementara itu salah satu Tokoh Pemuda di Kabupaten Lampung tengah menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Oknum kepala kampung yang berbau pungli tersebut.

“Sangat disayangkan perbuatan Oknum Kepala Kampung tersebut yang dinilai telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap masyarakat tersebut, ” Ujar Risky Sanjaya saat ditemui,Jum’at (31/01/2024) .

Riski meminta aparat penegak hukum agar dapat menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat pasar kampung Bina Karya Utama tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!