BeritaTinta Informasi

Penyakit dan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2025, Ini Daftarnya!

24
×

Penyakit dan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2025, Ini Daftarnya!

Sebarkan artikel ini
Penyakit dan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2025, Ini Daftarnya!

Tintainformasi.com – BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.BPJS Kesehatan memiliki iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih, meskipun menawarkan asuransi kesehatan gratis, namun tidak semua penyakit ditanggung.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Misalnya saja, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, seperti untuk layanan estetika.

Melansir dari berbagai sumber, Selasa (21/1/2025), berikut Penyakit yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan:

Berikut ini jenis operasi yang bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut adalah jenis operasi yang bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan:

Meskipun BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis operasi, ada beberapa yang tidak termasuk dalam cakupan layanan ini. Berikut adalah jenis-jenis operasi yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan:

  1. Operasi untuk tujuan estetika, operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan fisik tanpa indikasi medis tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  2. Operasi yang dilakukan di luar negeri, BPJS Kesehatan hanya menanggung operasi yang dilakukan di dalam negeri.
  3. Operasi akibat tindakan menyakiti diri sendiri operasi yang diperlukan akibat tindakan yang disengaja untuk menyakiti diri sendiri tidak dicover.
  4. Operasi yang disebabkan oleh kecelakaan operasi yang diperlukan akibat kecelakaan tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
  5. Operasi yang tidak terkait dengan layanan kesehatan BPJS Kesehatan, operasi yang tidak memiliki kaitan dengan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS tidak akan dibiayai.

Persyaratan untuk Menjalani Operasi dengan BPJS

Jika ingin menjalani operasi yang dicover oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), Pastikan detikers memiliki salah satu dari kartu ini.
  2. Surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, detikers perlu mendapatkan surat rujukan sebelum bisa mendapatkan layanan di rumah sakit.
  3. Kartu pasien dari rumah sakit, setelah melakukan pendaftaran di rumah sakit, detikers akan mendapatkan kartu pasien yang diperlukan untuk proses administrasi.

error: Content protected !!