Scroll untuk baca artikel
LampungPesawaran

Tarmizi Kades Sukajaya Di Laporkan Di Kejari Pesawaran Karena Di Duga KKN Dana Desa

58
×

Tarmizi Kades Sukajaya Di Laporkan Di Kejari Pesawaran Karena Di Duga KKN Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Pesawaran — Tarmizi Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Way Rilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, dilaporkan ke Kejari Pesawaran oleh Lembaga Swadaya masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara(LSM DPD APKAN)Bandar Lampung.

Atas dasar laporan masyarkat dan Investigasi DPD APKAN Bandar Lampung,laporan diterima oleh Kejari Pesawaran pada hari Jum’at 10 Januari 2025 Laporan dari hasil pantauan masyarakat Desa  Sukajaya yang terdiri dari beberapa kegiatan yang dilaksanakan di Desa Sukajaya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Seperti Infrastruktur, Pemberdayaan dan kegiatan lainnya di tahun 2023, diduga tidak sesuai dengan perealisasian dan diduga adanya kegiatan fiktif.

Atas dasar hal tersebut DPD APKAN Bandar Lampung melayangkan surat ke Kejari Pesawaran dengan nomor 073/B/APKAN/Bandar Lampung/1/2025 yang di terima oleh petugas bernama Nova Nuraini.

Ketua DPD APKAN Bandar Lampung Hartasi mengatakan, laporan ini akan kami kawal terus hingga tim Audit turun untuk memeriksa pekerjaan fisik ataupun pemberdayaan yang dikerjakan di tahun 2023 di Desa Sukajaya.

“Saya mengharapkan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kaitan ini Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk mengusut tuntas Dugaan KKN Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 yang di lakukan oleh Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Way Rilau Kabupaten Pesawaran,” Katanya.

Diharapkan Kejari Pesawaran agar segera turun untuk memeriksa semua kegiatan di tahun 2023, karena di Desa Sukajaya ini aturan Perda tidak di pakai, alias tidak berfungsi, tutupnya,

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *