Tintainformasi.com, Lampung — Pansus LHP BPK DPRD Lampung tampaknya jengah dengan berbagai temuan yang mengindikasikan “porak-porandanya” tata kelola keuangan dan anggaran Pemprov Lampung selama ini. Terbukti dengan adanya gagal bayar atas pekerjaan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2022 hingga 2024.
“Akibat PAD tidak tercapai, terjadilah gagal bayar atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Menunggu anggaran tahun berikutnya. Tambal sulam. Setidaknya terjadi gagal bayar senilai Rp 580 miliar dari seluruh OPD pada tahun 2024,” beber Sekretaris Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, Selasa (14/1/2025) kemarin, sebagaimana dikutip dari rmollampung.id.
Karena terjadi gagal bayar yang menahun, dan di 2024 angkanya mencapai Rp 0,5 triliun, politisi PKB itu menegaskan, pansus akan memanggil Pj Gubernur Samsudin.
“Kami akan panggil Pj Gubernur untuk membahas persoalan gagal bayar ini. Harus ada langkah konkret mengatasinya, yaitu segera bayar utang yang ada tanpa mengurangi anggaran yang berjalan. Kalau tidak begitu, nanti akan ada defisit lagi,” ujar Munir.
Pernyataan Sekretaris Pansus LHP BPK DPRD Lampung bahwa total gagal bayar di tahun 2024 pada seluruh OPD dalam kisaran Rp 580 miliar, berbanding terbalik dengan yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri.
Mukhlis Basri akhir pekan lalu menyatakan, dari tiga mitra kerja di Komisi IV terjadi tunda –gagal- bayar sebesar Rp 600 miliar. Perinciannya Dinas BMBK Rp 314 miliar, Dinas PKPCK Rp 210 miliar, dan sisanya pada Dinas PSDA.
Terlepas dari perbedaan data gagal bayar antara Munir dan Mukhlis Basri, bila merunut pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2023 Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, pada tahun 2023 silam gagal bayar di angka Rp 252.437.639.907. Terdiri atas 209 paket proyek di Dinas BMBK senilai Rp 136.758.353.280, dan pada 727 paket proyek di Dinas PKPCK sebesar Rp 115.679.286.627.
Lalu kapan Pansus LHP BPK DPRD Lampung akan memanggil Pj Gubernur Samsudin untuk mencari solusi mengatasi gagal bayar di kisaran Rp 0,5 triliun itu? Sayangnya, belum didapat kepastian dari Munir Abdul Haris hingga berita ini ditayangkan.
Sinyalemen Munir Abdul Haris, Sekretaris Pansus LHP BPK DPRD Lampung, bahwa terjadinya gagal bayar karena PAD dari tahun ke tahun yang tidak tercapai, memang fakta. Pada Laporan Keuangan Pemprov Lampung TA 2023 yang ditandatangani –dan dipertanggungjawabkan- Arinal Djunaidi selaku Gubernur pada Mei 2024, realisasi PAD mencapai Rp 3.766.194.060.633,03 atau 78,32% dari target Rp 4.808.699.109.382,17. Memang, ada kenaikan dibanding tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3.678.302.294.680,71.
Yang patut menjadi catatan adalah defisit anggaran Pemprov Lampung di tahun 2023 lalu. Menurut LHP BPK RI Perwakilan Lampung nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 3 Mei 2024, angkanya mencapai Rp 1.408.450.654.898,52.
Defisit keuangan riil tersebut mengalami peningkatan sebanyak Rp 859.740.458.920,28 bila dibandingkan tahun anggaran 2022 yang berada di angka Rp 548.710.195.978,24. Kenaikan defisit keuangan riil Pemprov Lampung di tahun 2023 tersebut mencapai 157%.
Konsekuensi dari kenaikan defisit keuangan riil itu adalah meningkatnya jumlah utang Pemprov Lampung kepada pihak ketiga, dari Rp 93.776.968.056,20 pada tahun 2022 menjadi Rp 362.047.041.259,66 di tahun anggaran 2023. Padahal, utang pemprov tahun anggaran 2021 hanya Rp 76.622.860.724,31.
(Team.red)