Tintainformasi.com
Lampung Selatan —
Ancaman penyelundupan satwa liar di Indonesia terus terjadi, meskipun upaya pengawasan dan penegakan hukum semakin diperketat. Terbaru, petugas gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan satu truck fuso yang membawa 982 ekor burung illegal. Burung – burung tersebut berasal dari Pekanbaru dan akan dibawa menuju Bekasi. Rabu (19/02/2025).
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakan Truck fuso diamankan pada Senin dini hari, 17 Februari 2025 di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni.
“Petugas yang berpatroli sudah mencurigai truck tersebut dan saat diperiksa menemukan box keranjang putih di sasis truck. Modus seperti ini sudah pernah kami temui, dan fuso dan supir kami kawal ke kantor KSKP Bakauheni,” ujar Akhir
Di sasis truck petugas menemukan sebanyak 65 box yang berisi 982 ekor burung dengan kondisi yang sangat tidak layak. Dari jumlah tersebut, sekitar 250 ekor burung di antaranya termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi, sehingga penyelundupan ini menjadi pelanggaran berat terhadap hukum perlindungan satwa liar.
“Adapun rinciannya adalah burung Siri siri sebanyak 27 ekor, Kinoy sebanyak 125 ekor, Cucak Ranting sebanyak 60 ekor, Cucak Biru sebanyak 12 ekor, Cucak Ijo Mini sebanyak 36 ekor, Sri Gunting Kelabu sebanyak 9 ekor, Poksay mandarin sebanyak 14 ekor, Cucak Ijo sebanyak 11 ekor, Serindit sebanyak 18 ekor, Pleci sebanyak 600 ekor, Sikatan sebanyak 43 ekor, air mancur sebanyak 11 ekor, kepodang sebanyak 4 ekor dan Kutilang Emas 12 ekor,” jelas Akhir.
Dua orang supir telah diamankan beserta alat angkutnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara burung-burung yang selamat telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah III untuk dilepasliarkan kembali.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal. “Penyelundupan satwa liar adalah masalah yang terus berlanjut dan memerlukan kerjasama dari semua pihak untuk menghadapinya, Penyelundupan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan keberlanjutan spesies yang sudah langka” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi upaya pelestarian satwa liar di Indonesia, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keberagaman hayati tanah air.
Untuk Pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 milyar serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.” Tutupnya (RS/rls)