BeritaTinta Informasi

Ingin Pecah Sertifikat Tanah? Ini Aturan, Prosedur, dan Biaya Terbarunya 2025

95
×

Ingin Pecah Sertifikat Tanah? Ini Aturan, Prosedur, dan Biaya Terbarunya 2025

Sebarkan artikel ini
Ingin Pecah Sertifikat Tanah? Ini Aturan, Prosedur, dan Biaya Terbarunya 2025

NKRIPIOST.COM – Pemecahan sertifikat tanah penting untuk kepastian hukum, mempermudah jual beli, pemanfaatan lahan, dan warisan serta mencegah sengketa.

Dihimpun dari laman Kementerian ATR/BPN dan nesiatimes.com, Rabu (19/2/2025), berikut aturan atau persyatan pecah sertifikat tanah:

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Persyaratan tersebut harus dilengkapi dengan keterangan berikut:

  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan

Sementara itu, biaya pecah sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.

Berikut contohnya:

Jumlah: 2

Luas tanah: 50.000 m2

Penggunaan: Non pertanian

Provinsi: Jawa Barat

Maka total biaya pecah sertifikat tanah yang harus dibayar adalah Rp 20.300.000 dengan rincian:

  • Pengukuran: Rp 20.200.000
  • Pendaftaran: Rp 100.000

Adapun cara mengurus pecah sertifikat tanah bisa dilakukan dengan bantuan otaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Selain itu, bisa juga dengan langsung mengurusnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BKN) sesuai domisili masing-masing.

Biasanya proses pengurusan pecah sertifikat tanah ini akan selesai dalam waktu sekitar 15 hari kerja.

error: Content protected !!