Tintainformasi.com
Lampung Tanggamus
SPBU 24.353.84 Jl. Raya wonosobo Desa larakan Tanggamus, Lampung, Diduga melanggar aturan denggan menjual BBM subsidi solar dengan cara mengecor Derigen yang di antri. 28/02/2025.
Menurut keterangan Team DPD Grib Jaya pada tgl 14/02/2025 mendapati atau tertangkap tangan oknum karyawan SPBU 24.353.84 wonosobo telah melanggar aturan menjual BBM subsidi dengan mengisi/mengecor Derigen yang di antri lebih kurang ada puluhan Derigen yang akan dimuat keatas mobil L300 diduga ada kerjasama dengan Pihak SPBU”katanya.
Rian Kabid OKK DPD Grib Jaya Provinsi Lampung membenarkan atas keterangan anggotanya dan iapun tau kejadian tersebut, dengan adanya kecurangan oknum SPBU wonosobo berdampak merugikan masyarakat yang memakai BBM solar subsidi tersebut dan melanggar aturan.
Tidak boleh mengecor BBM solar subsidi karena melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Jika tidak sanggup membayar denda, pelaku dapat diganti dengan kurungan penjara.
Kabid OKK DPD Grib Jaya dengan tegas meminta kepada pemerintah setempat dan APH untuk turun memeriksa Oknum karyawan SPBU dan ditindak jika terindikasi melanggar. (Team Grib jaya)