Tintainformasi.com, Metro— Polisi menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Metro, Farida sebagai tersangka penipuan jual beli tanah dan bangunan senilai Rp 400 juta. Farida dijerat Pasal 378 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan penyidik menetapkan Farida sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, F dikenakan Pasal 378 ancaman penjara 4 tahun,” kata Umi saat dikonfirmasi Selasa (23/1/2024).
Umi melanjutkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Farida ditahan di Mapolres Metro. saat ini Satreskrim Polres Metro tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Metro, Provinsi Lampung dikabarkan ditangkap polisi. Penangkapan terjadi pada Senin (22/1/2024).
Dari informasi yang diterima awakmedia, kepala dinas bernama Farida ditangkap atas kasus penipuan atas penjualan bidang tanah dan rumah senilai Rp 400 juta.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkannya.
“Benar, F ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro kemarin di kantornya,” kata dia kepada awakmedia, Selasa (23/1/2024).
(*–*)