OKI

Kejari OKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dispora tahun 2022

21

Tintainformasi.com

Ogan Komering Ilir –

Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menetapkan empat oknum pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal tahun anggaran 2022, Rabu (26/2/2025).

Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1.103.251.916.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Temuan tersebut didukung oleh keterangan 52 saksi serta laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan.

Keempat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah IT selaku Kabid Keolahragaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Keolahragaan Dispora OKI tahun 2022. Namun, tersangka IT tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan akan dipanggil ulang pada Jumat mendatang.

Kemudian ada H selaku Kabid Pemberdayaan Pemuda serta PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora OKI tahun 2022, M selaku Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Januari-Juni 2022, serta AS selaku Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni-Desember 2022.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyelidikan, Dispora OKI menerima anggaran sebesar Rp 14,57 miliar pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 6,53 miliar dialokasikan untuk belanja barang dan jasa serta Rp 1,2 miliar untuk belanja modal.

Namun, dalam pengelolaannya ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk anggaran fiktif dan pengelolaan yang tidak sesuai aturan, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1,1 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas korupsi, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah. Tim penyidik berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas serta memastikan semua pihak yang terlibat mendapat sanksi hukum yang setimpal.

(Efriyadi)

Exit mobile version