BeritaTinta Informasi

Nominal Gaji Orang Tua/Wali untuk Lolos KIP Kuliah 2025, Simak Syarat Lengkapnya!

108
×

Nominal Gaji Orang Tua/Wali untuk Lolos KIP Kuliah 2025, Simak Syarat Lengkapnya!

Sebarkan artikel ini
Nominal Gaji Orang Tua/Wali untuk Lolos KIP Kuliah 2025, Simak Syarat Lengkapnya!

Tintainformasi.com – Siswa harus memenuhi semua syarat KIP Kuliah 2025, termasuk batas maksimal gaji orang tua/wali.

Melansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dan detik.com, Selasa (18/2/2025) berikut informasi selengkapnya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pada dasarnya syarat gaji maksimal orang tua penerima KIP Kuliah digunakan sebagai bukti bila mahasiswa penerima masuk dalam ketentuan miskin/rentan miskin.

Besarannya juga masih sama dengan seleksi tahun sebelumnya, yakni:

Jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp 4 juta setiap bulan.

Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.

Siswa juga perlu melampirkan bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM).

SKTM dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimum tingkat desa/kelurahan.

Penggunaan syarat gaji maksimal orang tua wajib dilampirkan bagi peserta yang tidak masuk dalam 4 kriteria syarat ekonomi yang ditetapkan, yakni:

  1. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Dikdasmen (kini PIP Dikdasmen).
  2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), contohnya:
  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
  1. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  2. Berasal dari panti sosial/panti asuhan.
  1. Buka laman KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
  2. Jika sudah memiliki akun KIP Kuliah klik “Login Siswa”. Apabila belum klik “Daftar Sekarang” dan masukkan berbagai data yang dibutuhkan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan email yang akan digunakan.
  3. Apabila pendaftaran akun selesai dilakukan, kembali login siswa dengan nomor pendaftaran dan kode akses pendaftaran lalu klik “Masuk”.
  4. Setelah masuk, siswa akan diarahkan ke dashboard peserta di SIM KIP Kuliah.
  5. Isi seluruh data yang dibutuhkan dari biodata, keluarga, ekonomi, rumah, aset, prestasi, rencana (ketika diterima kuliah).
  6. Pilih jenis seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri).
  7. Siswa mendaftar dan mengikuti rangkaian seleksi perguruan tinggi (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri).
  8. Jika lolos seleksi perguruan tinggi tujuan, maka pihak kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengusulkan pelamar KIP Kuliah bersangkutan sebagai calon penerima KIP Kuliah.
  9. Penerima KIP Kuliah ditetapkan Kemendiktisaintek atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

KIP Kuliah memuat dua komponen pembiayaan, yakni biaya pendidikan dan biaya hidup. Penjelasannya yakni:

Biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Besaran dananya berdasarkan rataan biaya pendidikan mahasiswa nonKIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik berjalan. Adapun perkiraannya yakni:

  • Prodi akreditas Unggul/A dan prodi internasional maksimal Rp 8 juta
  • Prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
  • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4 juta
  • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.

BBH dihitung berdasarkan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster. Jumlahnya adalah:

  • Klaster 1: Rp 800 ribu per bulan
  • Klaster 2: Rp 950 ribu per bulan
  • Klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  • Klaster 4: Rp 1,250 juta per bulan
  • Klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan

BBH akan diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

error: Content protected !!