Lampung

Polda Lampung Periksa Saksi Saksi Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama oleh Akun @kusumasaid888

23

Tintainformasi.com

Bandar Lampung —

Tak mau berlama-lama, Polda Lampung melalui Ditkrimsus Polda Lampung Subdit V Unit Cyber bergerak memeriksa saksi terkait kasus ujaran kebencian dan Penistaan Agama oleh Tiktok @kusumasaid888.

Seperti diketahui, pelaporan yang terkait penistaan agama oleh pelapor KH Ismail Zulkarnain ini dilakukan di Mabes Polri. Namun setelah dilakukan kajian, Mabes melimpahkan berkas dan laporan ini ke Mapolda Lampung.

Melalui Surat Panggilan bernomor : B/347 (dan 348)/II/2025/Subdit V/Reskrisus pemeriksaan Saksi dilakukan Tanggal 12/02/2025 Pukul 13.00 WIB Sampai Pukul 16.30 WIB.

Adapun saksi yang dimintai keterangan sebagai Saksi adalah KH.Ismail Zulkarnain SH ketua FKPP Bandar Lampung dan Ahmad Novriwan.

Didampingi kuasa hukumnya, Haris Munandar SH, KH Ismail Zulkarnain diperiksa mula pukul 13.00 berakhir sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (12/2).

Penyidik memberikan pertanyaan berkisar 25 pertanyaan. Pertanyaan berkaitan dengan peristiwa Penistaan Agama melalui ITE dengan terlapor Akun Tiktok @kusumasaid888.

“Saya ditanya sekitar 25 pertanyaan dan alhamdulillah dijawab dengan baik,”ujar Abah panggilan akrab KH Ismail.

Apa saya materi pertanyaan yang diajukan penyidik? Ismail minta langsung ditanyakan saja langsung dengan penyidik Polda Lampung.

Namun yang paling penting untuk diketahui, pihaknya juga ikut membantu soal siapa pemilik akun @kusumasaid888.

“Karena ada yang menyampaikan kepada saya, siapa dan di mana ybs berada. Mudah-mudahan kepolisian bisa memverifikasi data yang kami berikan Dan membuat peristiwa hukum ini terang benderang,”ujar pemilik Ponpes Ryadhus Solihin ini.

Saksi kedua yang turut diperiksa Ahmad Novriwan. Sama dengan yang disampaikan KH Ismail. Baik jumlah maupun materi pertanyaan. Sekitar 25 pertanyaan.

Novriwan berharap kepolisian bisa mem follow up dengan cepat agar pemilik akun @kusumasaid888 bisa dimintai keterangannya terkait cuitannya yang dirasa cukup meresahkan pondok pesantren dan ulama. (Team.Tinta)

Exit mobile version