Lampung Tengah

Sarkak Oknum Kepala Kampung Marga Jaya Cabuli Anak Dibawah Umur Terancam Dipenjara

42

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Oknum Kepala Kampung Marga Jaya Kecamatan Selagai Lingga, Sarkak menjadi tersangka akibat diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang bernama Puji Setiawati Binti Suwandar sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/1/2025/SPKT/ Polres Lamteng/Polda Lampung tertaggal 14 Januari 2025.

Berdasarkan laporan tersebut diatas, tersangka telah melakukan tindak Pidana dengan melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai tindak lanjut, Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah guna kepentingan penyelidikan dan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/27/1/2025/Reskrim tertanggal 16 Januari 2025 telah memanggil beberapa pihak sebagai saksi dalam perkara tersebut, sebelum diadakan gelar perkara.

Masyarakat berharap kepada Aparat Kepolisian yang menangani dan memeriksa dugaan perkara diatas untuk dapat menuntaskan kasus tersebut yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat, akibat perlakuan yang tidak senonoh dari oknum Kepala Kampung mereka. (Team.red)

error: Content protected !!
Exit mobile version