Kayu AgungSumatera Selatan

Dugaan Korupsi, Anggaran BOS SMAN 4 Kayuagung Disorot: APH Diminta Periksa Pihak Sekolah

133
×

Dugaan Korupsi, Anggaran BOS SMAN 4 Kayuagung Disorot: APH Diminta Periksa Pihak Sekolah

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Kayu Agung —
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 4 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Sekolah tersebut menerima anggaran BOS sebesar Rp 801 juta pada tahun 2024, yang dicairkan dalam dua tahap: Rp 400,5 juta pada 17 Januari dan Rp 400,5 juta pada 12 Agustus, dengan jumlah penerima sebanyak 534 siswa. Namun, alokasi anggaran yang cukup besar, terutama untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang mencapai Rp 233,1 juta, menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, saat tim media melakukan peninjauan langsung, kondisi sekolah dinilai tidak mencerminkan penggunaan dana sebesar itu. Berdasarkan pantauan di SMAN 4 Kayuagung, beberapa bangunan di area sekolah tampak kurang terawat. Warna cat di bagian depan sekolah terlihat memudar dan bahkan mengelupas, sementara indikasi adanya renovasi atau pemeliharaan besar tidak terlihat jelas. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ketika tim investigasi dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ingin mengonfirmasi temuan ini, kepala sekolah, SH, belum bisa dihubungi. Ketua LSM Libas, Husin Muchtar, turut menyoroti dugaan penyimpangan dana BOS di SMAN 4 Kayuagung. Menurutnya, dengan anggaran pemeliharaan mencapai ratusan juta, seharusnya kondisi fisik sekolah jauh lebih baik daripada yang terlihat saat ini. “Kami menduga ada indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BOS, terutama dalam pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah,” tegas Husin ke Media ini pada Selasa (18/3/2025). Ia juga menekankan bahwa dugaan korupsi ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu beberapa pakar hukum dari Jakarta menyoroti, salah satunya pemerhati hukum dan lingkungan, Syarif Al Dhin menyatakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diatur dalam beberapa regulasi utama, di antaranya: 1. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 46 menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pasal 48 menekankan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Mengatur tanggung jawab pemerintah dalam mendanai pendidikan, termasuk melalui dana BOS. 2. Peraturan Terkait Dana BOS. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Mengatur mekanisme penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana BOS di sekolah. Sekolah wajib menggunakan dana BOS sesuai dengan komponen yang telah ditetapkan, termasuk untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. 3. Regulasi Terkait Korupsi dan Penyalahgunaan Dana BOS. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : – Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar, – Pasal 3: Jika penyalahgunaan kewenangan dilakukan oleh pejabat yang mengelola dana publik dan mengakibatkan kerugian negara, ancaman hukuman adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara, termasuk di sektor pendidikan. Jika dugaan penyimpangan dana BOS di SMAN 4 Kayuagung terbukti, maka pihak terkait bisa dijerat dengan peraturan di atas, terutama UU Tipikor. Hingga berita ini diturunkan, diharapkan ada tanggapan resmi dari pihak kedinasan atau sekolah terkait dugaan penyimpangan dana BOS tersebut. Sementara itu, masyarakat dan berbagai pihak berharap ada tindakan tegas dari APH guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana BOS di berbagai daerah. Apakah SMAN 4 Kayuagung benar-benar melakukan korupsi atau hanya kesalahan administrasi? Semua masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang. (PPWI Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!