LampungTanggamus

Keluhan LPG di Tanggamus, Kadis Koperindag: Banyak Permainan Harga di Warung Dan Peruntukannya Tidak Tepat Sasaran

278
×

Keluhan LPG di Tanggamus, Kadis Koperindag: Banyak Permainan Harga di Warung Dan Peruntukannya Tidak Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, melalui Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), menanggapi keluhan Warga Tanggamus yang dimuat pada pemberitaan berbagai media dan muatan pada akun-akun Facebook tentang Gas LPG 3 Kg.

Ditegaskan Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tanggamus Retno Novia Damayanti, bahwa pihak yang berwenang menentukan Kuota Gas LPG 3 Kg adalah pihak Pertamina. “Permintaan kuota elpiji ini sudah di lakukan Pemda melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tanggamus, dan sudah mendapatkan respon dari Pertamina,” kata Retno melalui pesan singkatnya pada Minggu dinihari, (30/3/2025), pukul 4.45 WIB.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Diakuinya, meski LPG 3 Kg sudah didistribusikan ke beberapa Kecamatan, namun kuota yang di berikan pertamina belum dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat Se-Tanggamus.

“Alokasi kuota LPG 3 Kg dari Pertamina untuk Kabupaten Tanggamus tahun 2025 hanya mendapat Quota 2 %, yaitu 12.790 MT., disalurkan ke 9 agen dan 433 pangkalan dan pembagian Quota nya pun tidak dalam satu waktu,” jelasnya.

Tingginya aktifitas warga di bulan suci Ramadhan menjelang lebaran 1446 H juga mengakibatkan tingkat kebutuhan Gas LPG menjadi melambung.

Diungkapkan Retno, berdasarkan pantauan dilapangan, telah terjadi banyaknya permainan harga diwarung-warung penjual Gas LPG 3 Kg.
Selain warung yang menjual melampaui Harga Eceran Terendah (HET), Retno juga mengakui adanya pemakaian Gas yang tidak tepat sasaran.

“Sebenarnya, kalau pemakaian Gas ini peruntukannya tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat miskin, masalah tersebut tidak akan terjadi. Namun, pada kenyataan di lapangan yang memakai dan membutuhkan gas ini di luar sasaran, kemudian masyarakat pun banyak yang lebih dari 1 tabung,” ungkapnya.

Ditegaskan Kadis Retno, Apabila terdapat Agen dan Pangkalan yang menjual di atas harga HET., yaitu Rp. 20.000/tabung LPG 3 Kg, maka Pemda Tanggamus wajib menegur bahkan dapat menutup pangkalan tersebut.

Saat di tanya terkait langkah tegas Pemkab Tanggamus mengenai Warung-warung nakal yang menjual Gas LPG 3 Kg dengan harga yang jauh melampaui HET., Kadis Retno berjanji akan segera membahas persoalan tersebut dengan tim TPID. “Ini akan segera Ibu sampaikan ke tim,” Pungkasnya.

(Hadi Hariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!