Lampung Tengah

Kepala SMKN 1 Terbanggi Besar Lampung Digugat ke Pengadilan Negeri Gunungsugih, Senin 10 Maret 2025 Sidang Perdana

14359
×

Kepala SMKN 1 Terbanggi Besar Lampung Digugat ke Pengadilan Negeri Gunungsugih, Senin 10 Maret 2025 Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Gunung Sugih Lampung Tengah
Kepala SMKN 1 Terbanggi besar Lampung Tengah, Umi Tarsih.,M.Pd, digugat ke Pengadilan Negeri Gunung sugih. Gugatan diajukan oleh Sumarni PNS mantan pegawai Bagian Tata Usaha SMKN 1 Terbanggibesar, yang kini bertugas di SMKN 1 Tegineneng. Kuasa Hukum Sumarni, H. Hidayanto.,SH dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah mengatakan gugatan kepada Kepala SMKN 1 Terbanggi besar terdaftar dengan perkara No: 14/Pdt.GS/2025/PN.Gns. “Innsya Allah sidang perdana dijadwalkan pada Senin 10 Maret 2025 mendatang. Mudah-mudahan semuanya bisa hadir,” ujar Hidayanto yang juga Pos Bantuan Hukum PN Gunung sugih itu, Kamis siang (06/03/25). Selain Umi Tarsih, mereka yang ikut tergugat adalah Heru Budiyanto mantan Kepala SMKN 1 Terbanggibesar, dan Irawan Syahendra Ketua Komite SMKN 1 Terbanggi besar. Menurut Hidayanto jalur hukum diambil karena kliennya sudah berupaya menyelesaikan persoalan sekolah, namun tidak menemukan penyelesaian. Bahkan Penasihat Hukum SMKN 1 Terbanggi besar meminta kliennya untuk mengambil jalur hukum dalam penyelesaian tersebut. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!