Lampung Tengah

Penganiyaan Seorang Istri Di Lampung Tengah Berhasil Di Tangkap Polisi 

1592
×

Penganiyaan Seorang Istri Di Lampung Tengah Berhasil Di Tangkap Polisi 

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Lampung Tengah —

Seorang wanita di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menolak permintaan suaminya untuk berhutang rokok pada pagi hari.

Pelaku berinisial AM (48) ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, SI (42), yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di rumah pasangan tersebut.

Kekerasan bermula ketika pelaku meminta korban untuk berhutang uang dan rokok di warung setempat. Namun, korban menolak karena masih pagi. Selain itu, pelaku berencana menjual kulkas di rumah mereka, tetapi merasa istrinya menghalangi niat tersebut.

“Hal ini yang memicu pertengkaran antara keduanya,” ujar AKP Edi Suhendra saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian memukul wajah korban tiga kali dengan tangan mengepal. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menarik baju korban, lalu menendang bagian perut, punggung, tangan, dan kepala hingga korban tersungkur ke lantai.

“Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami lebam di lengan kiri atas, punggung kaki kiri, benjol di kepala belakang, serta nyeri di bagian punggung,” jelasnya.

Tak terima atas perlakuan suaminya, korban memutuskan pergi dari rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.

Menindaklanjuti laporan korban, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.

“Setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Kampung Mojokerto, kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan KDRT agar dapat segera ditindaklanjuti. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!