Tintainformasi.com, Lampung —
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika hadiri konferensi pers jajaran polres Lampung Selatan dalam rangka ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti 23 Kasus peredaran Narkotika dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025, yang di gelar dilapangan Mapolres Setempat.pada Jum’at 21/03/2025 sore.
Dalam giat tersebut kepolisan mengamankan 18 tersangka dengan barang bukti bervariasi, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, dan obat-obatan berbahaya.
“Dengan uraian berat barang bukti antara lain Ganja seberat 127,2 Kg, sabu seberat 52,5 Kg, ekstasi sebanyak 4.950 butir, dan obat-obatan berbahaya ada 98 butir,” ungkap Polda Lampung
“Barang bukti yang di sita kepolisan per Januari hingga Maret 2025 bila dinilai secara ekonomis, mencapai Rp.54.871.400.000,. Dan menyelamatkan korban jiwa hingga 399.708.,” tambahnya.
Kapolda juga menyampaikan bahwa satuan reserse polres Lamsel berhasil mengamankan 1 tersangka kurir sabu yang berasal dari warga negara Malaysia.Dengan nama Daniel (19) yang diamankan pada Senin 17/03/2025 kemarin.
“Satu orang tersangka warga Malaysia ini menaiki mobil bus dari Medan, Sumatra Utara dan hendak melintasi pelabuhan Bakauheni, setibanya di Seaport Interdiction petugas melakukan pemeriksaan dan didalam tasnya terdapat sabu seberat 21 Kg,” papar Helmy saat memimpin konferensi pers.
Dijelaskan lagi, dalam penyelidikan yang di lakukan oleh kepolisian diduga kuat tersangka Daniel merupakan jaringan internasional Fredy Pratama, yang hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.
“Karena modus operandi yang dilakukan tersangka ini, sama persis dengan jaringan Fredy Pratama yang sudah di ungkap oleh kepolisian,” tambah Helmy.
Dalam penjelasan Kapolda Lampung, gembong narkotika jaringan Fredy Pratama ini dengan modus menggunakan aplikasi, dengan operator yang berada di Malaysia, mode kerjanya melakukan penimbangan narkotika jenis sabu dan melabelinya serta jumlahnya sesuai perintah operator disana dengan pengiriman melalui transportasi umum atau kargo.
Ditempat yang sama Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriadi Yusrin menambahkan, pelaku kurir sabu Daniel ini mendarat dari Malaysia menuju bandara Kualanamu kota medan Sumatera Utara.
“Tersangka atau pelaku ini di perintah oleh operator dari Malaysia untuk mengambil barang tersebut, kemudian mengirimkan ke pulau Jawa, namun setibanya di pelabuhan Bakauheni, setelah di periksa petugas didalam tasnya di narkotika jenis sabu seberat 21 Kg,” ujar Kapolres Yisriandi.
Setelah penangkapan, kepolisian melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap Daniel sang pelaku, hingga terindikasi jaringan Fredy Pratama. ” Kami terus berupaya untuk menggali lebih dalam yang berkaitan dengan jaringan-jaringan internasional ini,” Pungkasnya. ( RS/rls )