Tintainformasi.com
Kota Metro —
Diberitakan sebelumnya bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro pada tahun anggaran 2024 lalu terdapat dugaan adanya upaya praktik penggelembungan anggaran (mark-up) pada realisasi penggunaan anggaran belanja bahan serta kegiatan kantor.
Dengan adanya dugaan tersebut diatas, maka kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) bagi Satker yang memiliki jumlah Pegawai lebih dari 40 Orang maka ditetapkan batas tertinggi biaya perorang pertahun dan pada kenyataannya ternyata realisasinya jauh melampaui sebagaimana yang ditetapkan.
Atas dasar tersebut, wartawan media ini berulang kali mencoba melakukan konfirmasi secara langsung kepada Kepala Badan ataupun Sekretaris Badan, namun ternyata tidak berhasil. Melalui Pegawai Piket (Receptionis) mereka mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat.
“Tinggalkan saja pesan dari siapa, keperluannya apa, nanti kami sampaikan, cuma kami tidak bisa menjanjikan kalau yang bersangkutan bersedia atau tidak untuk menerima,” jelas mereka, Senin (17/3/2025).
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada informasi apapun dari pihak BPKAD Kota Metro, sementara berdasarkan klasifikasi berita, bahan konfirmasi tersebut diatas tidak termasuk sebagai berita yang harus dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Team red)