Tintainformasi.com, Pesawaran — Keberadaan dua tiang listrik dan gardu Trafo listrik tegangan tinggi milik PLN yang terpasang di bahu jalan provinsi lintas Padang Cermin Way Ratai
sangat di keluhkan warga dusun Tanjung Mas Desa Padang Cermin.
Pasalnya,keberadaan dua tiang listrik berikut gardu trafo tersebut
selain terpasang sangat dekat dengan pintu rumah milik Yudi Marbun,diduga sejak berdirinya puluhan tahun yang lalu belum mengantongi izin dari pemilik lahan.
Hal tersebut di ungkapkan Yudi Marbun warga dusun Tanjung Mas Desa Padang Cermin pada hari Rabu ( 16 April 2025 ) pukul 16.00 Wib.
“Keberadaan tiang listrik berikut gardu trafo tegangan tinggi yang terpasang dekat dengan rumah kami ini sangat membuat kami tidak nyaman,kami merasa cemas dan takut karna sewaktu-waktu bisa mengancam keselamatan kami,”kata Marbun.
“Apa lagi di saat ada hujan hawanya terasa panas dan sering ada percikan api di gardu trafo itu,”ujar Marbun sambil menunjuk ke arah perangkat yang menempel di tiang listrik tersebut.
” Sudah berkali kali kami sampaikan kepada petugas PLN bahwa keberadaan tiang listrik dan trafo yang sangat berdekatan dengan rumah kami ini bisa membahayakan keselamatan kami sekeluarga,
“ujarnya lagi.
Yudi Marbun juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkali-kali meminta kepada petugas PLN agar tiang dan trafo yang terpasang sangat dekat dengan rumahnya tersebut agar segera di pindahkan atau di perbaiki.
” Pada waktu itu keluhan kami ditanggapi oleh PLN tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya “terang Marbun
Lebih lanjut Marbun mengatakan bahwa keberadaan kedua tiang listrik yang berdiri sangat dekat dengan pintu rumahnya tersebut,
sejak berdirinya puluhan tahun lalu belum mendapat izin dari pemilik lahan yakni orang tuanya.
“Tiang listrik ini sudah berdiri puluhan tahun lalu sejak saya masih kecil dan seingat saya pihak PLN tidak minta izin dengan kami,jadi kami minta tolong sama PLN tolonglah pikirkan keselamatan kami dan pikirkan hak kami sebagai pemilik lahan,”pungkasnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM tentang ketenagalistrikan menetapkan standar jarak antara tiang listrik dengan bangunan, termasuk rumah warga.
Jarak Minimum
1.Tiang listrik tegangan rendah : Jarak minimum antara tiang listrik tegangan rendah dengan rumah warga adalah 1-2 meter.
2.Tiang listrik tegangan menengah : Jarak minimum antara tiang listrik tegangan menengah dengan rumah warga adalah 3-5 meter.
3.Tiang listrik tegangan tinggi : Jarak minimum antara tiang listrik tegangan tinggi dengan rumah warga adalah 10-20 meter atau lebih.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan : Mengatur bahwa PLN berhak menggunakan tanah milik warga untuk pembangunan infrastruktur listrik demi kepentingan umum, namun wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik tanah.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 mengatur kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dengan tegangan di atas 35.000 volt.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja : Mengatur tentang ganti rugi hak atas tanah dan kompensasi bagi warga pemilik lahan yang terdampak instalasi tenaga listrik dan distribusinya.
Hak Pemilik Tanah :
-Hak atas Kompensasi : Pemilik tanah berhak mendapatkan kompensasi yang adil atas penggunaan lahan mereka.
-Hak untuk Bernegosiasi :
Pemilik tanah berhak bernegosiasi dengan PLN mengenai besaran kompensasi dan hal-hal lain terkait pemasangan tiang listrik.
-Hak untuk Menolak :
Pemilik tanah berhak menolak pemasangan tiang listrik jika kompensasi yang ditawarkan tidak adil atau memiliki alasan kuat lainnya.
Prosedur Pemasangan Tiang Listrik :
-Izin Pemasangan:
PLN wajib memperoleh izin tertulis dari pemilik tanah sebelum melakukan pemasangan tiang listrik.
-Pemasangan sesuai Prosedur : Proses pemasangan harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan PLN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Pemasangan tidak Mengganggu Kepentingan Umum : Pemasangan tiang listrik tidak boleh mengganggu kepentingan umum, seperti lalu lintas, keindahan lingkungan,atau keselamatan masyarakat.
( Tim Gwi )