LampungTanggamus

Bupati Tanggamus Bentuk 302 Kopdes Merah Putih Dengan 7 Pilihan Unit Bisnis

136
×

Bupati Tanggamus Bentuk 302 Kopdes Merah Putih Dengan 7 Pilihan Unit Bisnis

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi memberikan arahan kepada 299 Pekon dan 3 Kelurahan dalam kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara serentak di Ruang Rapat Utama Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Jalan Soekarno Hatta No.1, Kotaagung, pada Kamis sore, (24 April 2025), pukul 14.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administratur dan Pengawas di Kabupaten Tanggamus. Kemudian, para Kepala Pekon dan Lurah Se-Kabupaten Tanggamus, serta Para Jurnalis dan Para peserta Musdesus lainnya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Koperasi desa (Kopdes) merah putih merupakan amanat Presiden RI melalui Instruksi Presiden Nomor 09 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

“Koperasi tersebut dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi persoalan ekonomi pedesaan termasuk di Kabupaten Tanggamus ini,” kata Bupati.

Menurut Bupati, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih, pertama dan utama adalah untuk kepentingan masyarakat desa atau kelurahan itu sendiri, karena, dapat memutus mata rantai kemiskinan di desa/kelurahan dan masyarakat desa juga bisa meningkatkan penghasilan secara baik.

“Kabupaten Tanggamus terdiri dari 299 Pekon dan 3 kelurahan, maka dari itu, akan ada Kopdes sebanyak 302 unit di Kabupaten Tanggamus,” terang Bupati.

Dengan adanya Kopdes tersebut diharapkan akan menjadi solusi untuk mengatasi
berbagai permasalahan ekonomi di pedesaan, seperti jeratan Pinjol ilegal, tengkulak dan rentenir.

“Sebagai bagian dari Program Nasional dan untuk mencapai visi Jalan Lurus Perubahan, yakni, “Pengembangan Potensi Lokal yang Berdaya saing”, maka Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan memberikan dukungan penuh terhadap koperasi ini,” jelas Bupati.

Salah satu bentuk dukungan nyata, pembiayaan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih secara serentak di Kabupaten Tanggamus, sebesar Rp. 1.500.000,00 diperuntukkan langsung dalam pembiayaan Akta Notaris Kopdes.

Melalui OPD terkait, akan memberikan dukungan dengan harapan agar Kopdes tersebut dapat menjadi trigger atau pengungkit potensi ekonomi di tingkat pekon atau kelurahan.

Dalam arahannya, Bupati juga memperkirakan bahwa akan banyak Stakeholders yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. “Maka, persiapkan diri, Skill dan kemampuan untuk dapat memberikan kontribusi terbaik kepada Kopdes Merah Putih,” ajak Bupati.

Dijelaskan Bupati, 7 unit bisnis yang diwajibkan dalam ekosistem Kopdes
Merah Putih, yaitu:

  1. Kantor Koperasi,
  2. Kios Pengadaan Sembako,
  3. Unit Bisnis Simpan Pinjam,
  4. Klinik Kesehatan Desa/Kelurahan,
  5. Apotek Desa/Kelurahan,
  6. Sistem Pergudangan/Cold Storage,
  7. Sarana Logistik Desa/Kelurahan.

“Silahkan pilih mana yang paling sesuai dengan karakter pekon/kelurahan saudara-saudara Sekalian,” tandasnya Bupati.

Kabupaten Tanggamus juga telah membentuk dan menugaskan Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih tingkat kabupaten.

“Saya berharap, sebelum Juni nanti sudah terbentuk semua, dan Kabupaten Tanggamus ikut serta dalam peresmian secara nasional pada tanggal 12 Juli di Jakarta, yang juga bertepatan dengan hari koperasi,” harap Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi.

(Hadi Hariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!