Lampung Timur

Diduga Jadi Korban Tindak Asusila dan Korban Penganiayaan, Dua Tersangka Menjalani Pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur

84

Tintainformasi.com, Lampung Timur — Seorang warga Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur yang bernama Suci telah menjadi korban Penyekapan dan Pelecehan seksual oleh pelaku yang diduga bernama IS Bin Akup yang sehari-hari dikenal dengan nama Minak Balo IS.

Berdasarkan pengakuan korban yang mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula dari pada hari Rabu malam (13 Maret 2025) sekitar pukul 19.30 Wib, pelaku datang kerumah korban dengan alasan ingin membeli Handphone milik korban, kemudian korban diajak ke rumah pelaku dan korban menurutinya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sesampainya dirumah pelaku, korban lalu disekap dalam kamar, kedua kakinya diikat dengan lakban dan mulutnya juga ditutup dengan lakban serta kedua matanya ditutup dengan kain hitam. Dalam kondisi demikian pelaku dengan leluasa melampiaskan napsu bejatnya terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut, korban didampingi kakak kandung korban yang bernama Maroni menyampaikan pengaduan ke Polsek Jabung lalu kemudian penanganan kasustersebut dilimpahkan ke Mapolres Lampung Timur. Dengan adanya Laporan Polisi dari pihak korban tersebut ternyata memicu rasa dendam pada diri pelaku.

Kejadian selanjutnya, pada hari Senin (14 April 2025) juga sekitar pukul 19.30 Wib Maroni melintas di Dusun Umbul Singut Desa Jabung Kecamatan Jabung Lampung Timur yang merupakan tempat tinggal seseorang bernama Salih yang merupakan kerabat dari pelaku IS Bin Akup alias Minak Balo IS, terjadilan penganiayaan penusukan terhadap korban Maroni.

Usai kejadian penganiayaan tersebut, korban lari menyelamatkan diri dan kakak Maroni bernama Udin mencoba mendatangi rumah Salih, namun ternyata Udin sudah dicegat oleh IS Bin Akup, sambal mengancam dia mengatakan, : “Pergi kamu dari sini, dari pada kamu mati”

Dari rangkaian kejadian diatas, keluarga korban berharap kepada Aparat Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan menghukum para tersangka sesuai peraturan hukum dengan seadil-adilnya, meskipun kedua tersangka telah dilakukan penahanan.

Exit mobile version