Tintainformasi.com, Lampung Pesawaran — Ormas Garuda Berwarna Nusantara melalui ketua umum nya, Johan Syahril meminta Bupati Pesawaran Dendi Romadona memberikan sangsi yang tegas kepada Kades Lumbirejo, Pesawaran karena telah menerbitkan Sporadik tanggal 24 Oktober 2024 tanah seluas 189 hektar padahal telah ada Alas Hak Resmi sejak 30 tahun yang lalu seluas 90 hektar milik Sumarno Mustopa.
” Jangan sampai aparat desa menjadi pemicu penyebab Konflik dengan masyarakat yang telah memiliki AJB bahkan Sertifikat dan pihak Sumarno Mustopa yang telah menguasai lahan sejak 30 tahun serta memiliki alas hak yang resmi . Bupati Pesawaran agar perintahkan Kades Lumbirejo cabut Sporadik tahun 2024 atas nama Baheromsyah seluas 189 hektar, karena dinilai cacat hukum karena proses diduga ada penyeludupan hukum ,” ujar Johan Syahril, Jumat 11 April 2025.
Johan juga membantah bahawa tanah Sumarno Mustopa seluas 90 hektar adalah berstatus HGU. Karena dari 189 hektar Sporadik yang dikeluarkan Kades Lumbirejo sebagian telah berserfikat . ” Sungguh aneh menyatakan tanah HGU karena sebagian tanah yang di klaim Sporadik 2024 telah memiliki SHM resmi,” tandas Johan.