Lampung

“Minuman Keras (Miras), Pangkal Sejuta Maksiat: Pemerintah dan APH Harus Tegas Menegakkan Aturan”

188
×

“Minuman Keras (Miras), Pangkal Sejuta Maksiat: Pemerintah dan APH Harus Tegas Menegakkan Aturan”

Sebarkan artikel ini
[SPACE IKLAN]

Tintainformasi.com, Lampung — Minuman keras (miras) disebut sebagai pangkal dari sejuta maksiat. Karena itulah, PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung bersama DPD GRANAT Provinsi Lampung, melalui Ketua mereka, H. Tony Eka Candra, sejak empat tahun terakhir telah konsisten menggaungkan penolakan terhadap segala bentuk investasi miras di Indonesia.

Hal ini kembali ditegaskan oleh H. Tony Eka Candra menyusul semakin maraknya peredaran minuman keras yang bahkan sudah merambah hingga ke pelosok desa. “Kondisi ini sangat memprihatinkan. Miras sudah dikonsumsi masyarakat hingga ke tingkat desa,” ujar Tony, Kamis (10/04/2025).

Scroll Untuk Baca Artikel
[SPACE IKLAN]
ADVERTISEMENT

Dalam penjelasannya, Tony menyebutkan bahwa hampir seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang melarang peredaran minuman keras. Namun, menurutnya, efektivitas aturan tersebut sepenuhnya bergantung pada kemauan politik dan ketegasan penegakan hukum dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH), mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Tingkat Kelurahan dan Desa.

“Minuman keras adalah pintu masuk segala bentuk kerusakan dan kemaksiatan. Ia memabukkan, merusak organ dalam tubuh, melemahkan akal sehat, mendorong tindak kejahatan, hingga menimbulkan kecanduan yang sulit dihentikan,” dan sudah banyak korban yang mati sia-sia akibat mengkonsumsi Miras, jelas Tony.

Tony yang juga aktif di Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) ORWIL Lampung menegaskan bahwa Islam dengan tegas melarang konsumsi khamar (minuman keras). “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya,” tegas Tony.

Tony pun mengutip hadits Rasulullah SAW:

“Allah SWT melaknat khamar (minuman keras), orang yang meminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, yang memerasnya, yang meminta diperaskan, yang mengantarkannya, dan yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Larangan keras terhadap khamar juga ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90-91:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kamu mau berhenti.” (QS. Al-Maidah: 91)

Tony menegaskan bahwa ayat tersebut memberikan dua alasan utama mengapa khamar diharamkan: karena menimbulkan permusuhan dan kebencian antar sesama manusia, serta melalaikan umat dari mengingat Allah dan menjalankan salat.

“Sudah saatnya kita bersama-sama menyuarakan kepedulian terhadap bahaya miras, dan mendorong pemerintah serta aparat hukum untuk bertindak lebih tegas dan berani dalam menegakkan aturan yang sudah ada”, pinta Tony.

Kepada seluruh elemen masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersinergi dalam upaya pemberantasan miras di Indonesia, demi terwujudnya masyarakat yang sehat, bermoral dan berkeadaban, tutup Tony (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[SPACE IKLAN]
error: Content protected !!