LampungTanggamus

Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Kota Agung Barat Diduga Sarat Penyimpangan, DPP Pematank Harapkan Kadisdikbud Provinsi Lakukan Evaluasi Dan Pemeriksaan

113
×

Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Kota Agung Barat Diduga Sarat Penyimpangan, DPP Pematank Harapkan Kadisdikbud Provinsi Lakukan Evaluasi Dan Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
[SPACE IKLAN]

Tintainformasi.com, Tanggamus — Berdasarkan data dan informasi diketahui bahwa pengelolaan anggaran dana di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Agung Barat dalam tahun anggaran 2024, baik yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun yang bersumber dari iuran Siswa (Uang Komite) diduga sarat dengan praktik penyimpangan.

Dari analisa sementara, penyimpangan dalam penggunaan anggaran dimaksud hingga menembus angka Rp. 2.770.538.049,00 walaupun memang angka tersebut diatas belum tentu valid sebelum dilakukan audit secara resmi.

Scroll Untuk Baca Artikel
[SPACE IKLAN]
ADVERTISEMENT

Diantara pos penggunaan anggaran yang terdeteksi rawan terhadap adanya praktik penyimpangan adalah sebagai berikut :

— Biaya kegiatan penerimaan peserta didik baru sebesar Rp. 31.024.300,00
— Biaya pengembangan Perpustakaan sebesar Rp. 30.000.000,00
— Biaya pelaksanaan kegiatan pembelajaran sebesar Rp. 84.284.600,00
— Biaya pelaksanaan kegiatan evaluasi pembelajaran sebesar Rp. 317.966.300,00
— Biaya administrasi kegiatan Satuan Pendidikan sebesar Rp. 355.738.000,00
— Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 159.355.949,00
— Biaya pembayaran honor sebesar Rp. 266.168.900,00

Sementara anggaran yang bersumber dari iuran yang ditarik dari 763 orang siswa, dalam setiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp. 1.526.000.000,00

Berdasarkan uraian penggunaan dan penerimaan anggaran tersebut diatas, maka patut diduga bahwa dalam praktik alokasi penggunaan anggaran, terbuka peluang untuk untuk melakukan manipulasi dan mark-up yang tidak sesuai dengan senyatanya.

Ketua DPP Pergerakan Mayarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini menyampaikan bahwa dugaan ini hendaknya mendapatkan perhatian serius dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

“ Sudah sepatutnya Kepala Dinas Provinsi untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap realisasi penggunaan anggaran di SMKN 1 Kota Agung Barat tersebut dan bilamana perlu dapat juga melibatkan Inspektorat Provinsi guna memeriksa lebih jauh tentang adanya dugaan dimaksud,” jelas Suadi Romli, Selasa (8/4/2025).

Suadi Romli menambahkan bahwa Lembaga juga akan melakukan peran serta fungsinya guna menindak-lanjuti dugaan tersebut dan kalaupun terdapat bukti yang cukup maka segera akan lakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[SPACE IKLAN]
error: Content protected !!