LampungLampung Tengah

Kepala Kampung Negeri Jaya Akui Kurang Memahami Aturan Penggunaan ADD/ADK

40
×

Kepala Kampung Negeri Jaya Akui Kurang Memahami Aturan Penggunaan ADD/ADK

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com,Lam-Teng— Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa Kepala Kampung Negeri Jaya Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah diduga mengangkangi peraturan penggunaan dana desa.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa Kepala Desa/Kepala Kampung Negerei Jaya, Sotoyo diduga telah melakukan penyimpangan dalam hal pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari anggaran dana desa. Penyimpangan dimaksud, dalam bentuk pelanggaran prosedur dan juga berpotensi pada pelanggaran penggunaan anggaran pembangunan.
Kepala Kampung Negeri Jaya, Sotoyo dalam konfirmasinya beberapa hari lalu menyebutkan bahwa pihaknya mengakui belum memahami betul baik Undang-undang maupun Peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan melalui anggaran dana desa atau anggaran dana kampung.
“Manusia tidak ada yang sempurna, pasti ada salah dan kelirunya dan tidak benar kalau Bendahara tidak dilibatkan, buktinya pada saat pencairan, harus sama Bendahara ke Bank. Memang kalau Cap saya yang pegang, karena takut disalah-gunakan,” jelas Sotoyo sambil mengucapkan maaf tamu diterima disamping rumah.
Mengenai pekerjaan pembangunan yang sudah berjalan adalah pekerjaan Talud dan pelaksana pekerjaan adalah Ketua BPK (Badan Permusyawaratan Kampung) Darwin.
Ditempat terpisah, Ketua BPK, Darwin membenarkan apa yang disampaikan Kepala Kampung Sotoyo bahwa pekerjaan fisik telah berjalan.
“Ya, pekerjaan fisik telah berjalan dan kami yang menanganinya, namun dari pekerjaan ini saya hanya mendapatkan insentif Rp.100.000,- per bulan,” jelas Darwin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!