Lampung Timur

Pengusaha Ayam Potong Diduga Abaikan Kontribusi PAD Lampung Timur

34

Tintainformasi.com, Lampung Timur, 29 April 2025 —
Pertumbuhan dunia usaha di daerah, khususnya dengan masuknya investor dari luar, tentu membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi setempat. Namun sangat disayangkan bila terdapat pelaku usaha yang terkesan mengabaikan aturan dan administrasi, terutama yang berkaitan dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu sorotan tertuju kepada seorang pengusaha ayam potong berinisial KLM, yang berdomisili di Desa Sumberjo, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. Berdasarkan penelusuran tim media, KLM diduga belum memenuhi kelengkapan administrasi dan legalitas dalam pendirian kandang ayam boiler miliknya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan. Hal ini menimbulkan kecurigaan atas keabsahan perizinan usaha yang dijalankan oleh KLM. Saat ditemui di kediamannya pada Senin sore, 28 April 2025, KLM mengaku selain menjalankan usaha peternakan ayam, ia juga memiliki usaha ekspedisi di wilayah Lampung yang melayani distribusi pakan dari Perusahaan New Hope ke berbagai peternak.

Menurut pengakuannya, jumlah kandang ayam yang bekerja sama dengan PT New Hope di wilayah Lampung Timur mencapai 11 lokasi. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti legalitas usahanya, KLM tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen pendukung, hanya menjawab singkat bahwa “ada”.

Ketidakterbukaan ini patut disayangkan, mengingat usaha peternakan seperti ini seharusnya taat terhadap aturan perizinan, termasuk izin lingkungan, pengelolaan limbah, serta jarak aman kandang dari pemukiman warga. Masyarakat sekitar juga memiliki hak untuk mengetahui apakah keberadaan kandang ayam tersebut telah sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

Jika hal ini dibiarkan, maka dikhawatirkan akan muncul konflik sosial akibat dampak lingkungan, seperti bau menyengat dan limbah yang tidak terkelola, sementara pengusaha justru memperoleh keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kenyamanan warga.

Kami dari tim media mendorong agar Dinas dan instansi terkait di Kabupaten Lampung Timur segera melakukan penertiban dan evaluasi atas aktivitas usaha KLM. Bila terbukti melanggar, maka perlu diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan.

Kami akan terus memantau dan melaporkan perkembangan terkait kasus ini.

Pewarta:
Tim Liputan

Exit mobile version