Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan dalam keterangannya menyebutkan bahwa ada empat kasus besar yang sedang ditangani oleh Penyidik Pidana Khusus, diantaranya adalah PT. Lampung Energy Berjaya, KONI Lampung dan Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus serta Bendungan Marga Tiga Lampung Timur.
“Keterangan dari Pidsus, semuanya masih dalam proses,” jelas Kasi Penkum Ricky Ramadhan.
Untuk kasus Bendungan Marga Tiga saat ini sedang ditangani penyidik pidsus.
“Penyidik dari pidsus sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada pembangunan bendungan margatiga objeknya delapan bidang tanah,” kata Ricky Ramadhan.
Kemudian kasus PT LEB juga masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Pidsus dan penyidik Pidsus Kejati Lampung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat ekpose mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap mata uang asing 1.483.497,78 dolar AS.
“Penyitaaan mata uang asing itu dilakukan oleh tim penyidik dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. LEB dan tidak tercatat di keuangan PT. LEB,” kata Armen, dalam konpres Senin, 9 Desember 2024.
Selanjutnya kasus KONI Lampung, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka namun belum dilakukan penahanan.
Dua tersangka itu adalah Frans Nurseto yang merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang prestasi, Diktar Litbang dan Sport dan Agus Nompitu selaku Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha.
Terakhir kasus perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, hingga kini penyidik Pidsus belum juga menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Tanggamus.
(Team.redaksi)