Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Mulai mencuat Dugaan korupsi kades Hermon Dalam APBDES desa Medan baru tahun 2023/2024, kades Hermon mengeluarkan dugaan SPJ fiktif pelayanan administrasi dan kependudukan (surat pengantar /pelayanan KTP/AKTA kelahiran, kartu keluarga dll.
Media tinta informasi online dan tv dalam konfirmasi dengan pak kades Medan baru Hermon melalui wa terkait ada nya dugaan SPJ fiktif anggaran dana pelayanan administrasi umum KTP KK AKTA kelahiran desa medan baru, dalam aturan pemerintahan pelayanan administrasi umum, KTP, KK, AKTA kelahiran itu gratis.
Kenapa dalam APBES desa Medan baru tahun 2024 Rp 3.200.000 tahun 2023 Rp 9.850.000 mengeluarkan dana administrasi pelayanan umum KTP, KK, AKTA. kelahiran ini merupakan Dugaan SPJ fiktif dugaan korupsi dana desa.
Dalam hal ini kepada pemerintahan terkait bidang pengawasan keuangan desa .baik inspektorat dan BPK provinsi Jambi agar di audit Dugan SPJ fiktif ini,
Agar tidak merugikan anggaran dana desa Medan baru, hanya Untuk kepentingan pribadi kades tidak untuk kepentingan masyarakat desa medan baru.
Awak media sudah konfirmasi ke kabid Capil kab Merangin Bambang, mengenai pelayanan administrasi umum KTP KK AKTA kelahiran, “Itu gratis ungkap kabib Capil ke awak media.
sudah jelas ada dugaan korupsi dana desa oleh kepala desa Medan .baru kec tabir ulu.
Adapun pertanggungjawaban pidana pada penyelewengan Dana Desa berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.
(Team.red)