BERITALampung Tengah

Keluarga Korban Pembunuhan di Selagai Lingga Kecewa, Akan Laporkan Kasus ke Propam Polda Lampung

1366

Tintainformasi.com, Gunung Sugih, 26 Mei 2025 — Keluarga korban pembunuhan dua tahun silam di wilayah Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, menyatakan kekecewaan mereka setelah menerima informasi bahwa pihak kepolisian telah membebaskan terduga pelaku dengan alasan pembelaan diri dan kurangnya alat bukti.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Andika Sanjaya, yang ditemukan meninggal dunia dua tahun lalu di lokasi kejadian. Pihak keluarga, melalui Andres, menyampaikan bahwa mereka baru-baru ini mendapatkan klarifikasi dari penyidik Polres Lampung Tengah terkait status pelaku yang telah dibebaskan.

“Penyidik menyampaikan bahwa pelaku atas nama Rubah Aripin telah dibebaskan karena dianggap membela diri. Alat bukti dinilai kurang cukup, begitu juga dengan keterangan saksi,” ujar Andres, mewakili keluarga korban.

Informasi ini sontak membuat pihak keluarga terkejut dan syok. Mereka mempertanyakan kejanggalan-kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut, terutama karena sebelumnya diketahui bahwa kasus ini telah mencapai tahap rekonstruksi di Polres Lampung Tengah.

“Kami merasa ada kejanggalan. Kasus ini sudah sempat sampai ke tahap reka ulang di kepolisian. Kami akan melaporkan hal ini ke Divisi Propam Polda Lampung untuk mencari keadilan,” lanjut Andres.

Sebelumnya, pelaku Rubah Aripin disebut telah menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah dengan didampingi oleh pihak keluarga. Namun, setelah proses penyelidikan berlangsung, penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan penahanan.

Pihak Polres Lampung Tengah saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terakhir kasus ini. Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berusaha mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil. Mereka meminta agar semua bukti dan keterangan yang ada dapat ditinjau ulang oleh instansi terkait.

Exit mobile version