Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia (LBH PAI) Pusat, Hery Gunawan,S.H.,C.MK minta Propam Mabes Polri periksa Satresnarkoba Polres Tulang Bawang (TUBA) dalam penetapkan rehablitasi rawat jalan oknum ASN dan dua rekannya yang diduga penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan perundang-undangan.
“UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 103 menyatakan bahwa Putusan Hakimlah yang menentukan apakah yang bersangkutan (dalam hal ini pecandu narkotika yang tertangkap tangan) dapat menjalani rehabilitasi atau tidaknya dengan berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan,” kata Hery di Jakarta Selatan menyikapi berita bantahan Polres TUBA soal dugaan dibebaskan nya ketiga tersangka tersebut, Jumat 2 Mei 2025.
Lanjutnya, surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 disebut juga melalui putusan hakim. Kemuidian hakim juga memberikan putusan rehablitasi dengan dasar jumlah tertentu barang bukti yang ditemukan.
“Jika dasarnya lainnya surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018 disebutkan pertimbangan rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang tertangkap tangan dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif serta ditemukan barang bukti narkotik dengan jumlah tertentu dan dinyatakan proses penyelidikan tetap dilakukan. Sementara rehabilitasi dapat diberikan berdasarkan analisa peneliti,” ujarnya.
Sehingga menurut Hery dalam Asas “lex superior derogat legi inferiori” disebutkan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi mengkesampingkan peraturan perundang – undangan yang lebih rendah. Jika ada benturan antara peraturan yang berbeda tingkatannya, peraturan yang lebih tinggi akan berlaku dan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
“Kami akan berkoordinasi kepada Propam Mabes Polri untuk memerintahkan jajaran Propam Polda Lampung untuk memeriksa penyidik dan Plh Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang yang diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan keputusan rehablitasi rawat jalan yang bertentangan dengan perundang-undangan,”ungkapnya.
Kasatnarkoba : Oknum PNS dan Dua Rekannya Rehablitasi Rawat Jalan Bukan Dibebaskan
Sebelumnya Plh Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan kepada media ini enggan memberikan penjelasan secara daring dan meminta untuk bertemu di kantornya guna dijelaskan secara langsung soal berita dugaan ketiga tersangka dibebaskan.
Menanggapi tanggapannya yang telah dimuat, AkP Noviarif kemudian mengklarifikasi di berapa media online. Ia mengatakan oknum PNS berinisial AI (50) bersama dua rekannya yang terlibat narkoba RL (22) dan MR (22) diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan dua bulan di Klinik Pratama BNNK Lampung Timur dengan pemantauan pihak kepoliisian dan bukan dibebaskan begitu saja.
Kebijakan rehabilitasi ketiganya tersebut berdasarkan surat permohonan dari pihak keluarga yang diterima Satresnarkoba Polres Tuba dan kata polisi memenuhi syarat. Sementara satu tersangka lainnya berinisial SO tidak bisa ikut rehablitasi lantaran statusnya sebagai residivis dengan indikasi keterlibatan jaringan narkoba.
Keempatnya diketahui ditangkap dalam operasi “Gasak Narkoba” pada sebuah rumah di Jalan Pinang Tinggi, Ujung Gunung, Kecamatan Menggala Selasa (22/4/2025) . Dari penangkapan itu anggota Satresnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu seberat 0,50 gram.
“Setelah assessment terpadu oleh BNNK Lampung Timur, pada hari Senin (28/4/2025) malam, kami melakukan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak perlu penahanan fisik bagi AI, RL, dan MR,” jelas AKP Noviarif dalam klarifikasinya, Kamis 1 Mei 2025.
Selama proses rehabilitasi, AKP Noviarif mengatakan ketiga orang tersebut tetap dalam pemantauan ketat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar dan sesuai aturan.
“berita yang menyebutkan tentang pembebasan tidak tepat, karena sesungguhnya tindakan rehabilitasi adalah bagian dari langkah hukum dan pemulihan yang dijalankan secara bertanggung jawab,” ujar Kasat Narkoba itu.
Perlu diketahui, Rehablitasi Narkoba rawat jalan adalah bentuk rehabilitasi yang memungkinkan pasien untuk tetap tinggal di rumah atau lingkungan yang aman sambil tetap menjalankan aktivitas sehari-hari yang menjadi kewenangan hakim dalam menentukan bagi para penyalahguna narkoba yang tertangkap tangan.
“Pasal 103 UU Narkotika memberi kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika mereka terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika. Kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi ini bersifat fakultatif, bukan wajib,”terang Ketua Kamar Pidana MA Suhadi, dikutip dari Hukum online. (Eri/Red)