BERITAHUKUM & KRIMINALLampung Barat

Divisi Litbang FORSAL DPW Lampung Barat Mengecam Tindakan Oknum Pratin Muara Jaya II yang Diduga Palsukan Dokumen demi Kepentingan Keluarga

86

Tintainformasi.com, Lampung Barat, 19 Juni 2025 – Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Forum Suara Anak Lampung (FORSAL) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kabupaten Lampung Barat menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan keterlibatan oknum Peratin (Kepala Desa) Pekon Muara Jaya II, Kecamatan Kebun Tebu, dalam pemalsuan dokumen pertanahan untuk kepentingan keluarganya sendiri.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah diketahui bahwa tanah milik Selamet, warga Cikdam Jaya, Pekon Puramekar, Kecamatan Gedung Surian, dijual kepada Haikal yang disebut sebagai sepupu dari Pratin Muara Jaya II melalui perjanjian jual beli tertanggal 25 Oktober 2023. Dalam perjanjian tersebut, Haikal baru membayar uang muka sebesar Rp15 juta dari total harga Rp45 juta, dan berjanji melunasi sisanya paling lambat pada 31 Januari 2024.

Namun, sebelum pelunasan dilakukan, sertifikat tanah justru telah diterbitkan atas nama Haikal tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi dari penjual. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat, khususnya Surat Keterangan Tanah (SKT), telah dipalsukan. Lebih ironis, dugaan ini melibatkan langsung oknum Pratin setempat yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pembeli.

Divisi Litbang FORSAL DPW Lampung Barat, Boimin, menyatakan bahwa tindakan oknum Pratin tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan pengkhianatan terhadap amanah publik. FORSAL menekankan pentingnya integritas aparatur desa atau pekon dalam melayani masyarakat secara adil dan tidak memihak.

“Kami mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat desa, terlebih bila dilakukan untuk kepentingan keluarga. Ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” tegas Boimin.

FORSAL mendukung penuh langkah keluarga penjual, Selamet, yang berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang tersebut ke Polres Lampung Barat. Mereka mendorong agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan hukum yang tegas dan transparan.

Dasar Hukum Dugaan Tindak Pidana

  1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
  2. Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
  3. Pasal 55 KUHP – Penyertaan dalam tindak pidana, yang menjerat pelaku utama maupun pihak yang turut serta.
  4. Pasal 29–30 UU Desa No. 6 Tahun 2014 – Kepala desa wajib bersikap adil dan tidak memihak. Pelanggaran prinsip ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh Ketua DPW FORSAL Lampung Barat, Peratin Muara Jaya II memberikan pernyataan “Jangan ditarik lagi ya Pak, ini Bapakpun sudah bilang bahwa saya memalsukan dokumen.”

Ketua DPW-FORSAL Lampung Barat Miftahul Alimin Rambe “menilai pernyataan tersebut mengandung indikasi tekanan terhadap kebebasan pers, dan fungsi kontrol sosial organisasi masyarakat, yang sedang menjalankan tugas konfirmasi publik secara sah. Ketua DPW-FORSAL mengingatkan bahwa dalam negara hukum, klarifikasi adalah bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

“Pernyataan itu dapat dimaknai sebagai bentuk intimidasi halus terhadap wartawan atau pihak yang melakukan klarifikasi. Ini tidak boleh dibiarkan dan perlu menjadi perhatian semua pihak, karena mencederai kebebasan informasi dan kerja-kerja pemantauan publik,” tegas Ketua DPW-FORSAL Lampung Barat.

Kasus ini menjadi catatan serius bagi DPW-FORSAL Lampung Barat yang menilai bahwa praktik penyalahgunaan administrasi pertanahan di tingkat desa semakin memprihatinkan. DPW-FORSAL menyerukan pengawasan yang ketat terhadap kepala desa dan perangkatnya dalam setiap proses administrasi yang menyangkut hak masyarakat.

“Kami akan terus memantau dan ikut mengawal proses hukum atas kasus ini. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tambah Ketua DPW-FORSAL.

Ketua DPW-FORSAL berharap Polres Lampung Barat dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani laporan masyarakat, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan praktik mafia tanah di desa tidak terus berulang.

(Sumber Boimin DPW-FORSAL Lampung Barat)

(*)

Exit mobile version