BERITAHUKUM & KRIMINALLampung Tengah

Dua Tahun Berlalu, Keluarga Korban Pembunuhan Andika Sanjaya Masih Menanti Keadilan

192
×

Dua Tahun Berlalu, Keluarga Korban Pembunuhan Andika Sanjaya Masih Menanti Keadilan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Dua tahun telah berlalu sejak kasus pembunuhan Andika Sanjaya di wilayah Selagai Lingga, Lampung Tengah. Namun hingga hari ini, keluarga korban masih belum mendapatkan kejelasan hukum yang mereka harapkan.

Keluarga Andika, bersama perwakilan keluarga Andres (juga dikenal dengan nama Rayyan), terus berjuang mencari keadilan. Mereka telah mendatangi Polres Lampung Tengah sejak hari pertama mencuatnya informasi soal kemungkinan pembebasan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, upaya mereka belum membuahkan hasil yang pasti.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Kami sudah beberapa kali datang ke Polres, bahkan sejak awal mendengar kabar tentang pelaku yang kemungkinan dibebaskan. Tapi sampai sekarang belum ada titik terang,” ujar salah satu anggota keluarga Andika, saat ditemui wartawan, Senin (17/6).

Tragedi yang merenggut nyawa Andika Sanjaya terjadi dua tahun lalu di Selagai Lingga. Keluarga menyayangkan lambatnya proses hukum dalam kasus tersebut. Mereka mempertanyakan alasan di balik belum terungkapnya pelaku secara pasti, apalagi mengingat beberapa kasus pembunuhan lain di wilayah yang sama bisa dituntaskan lebih cepat.

“Kami tahu, ada juga kasus pembunuhan santri di Lampung Tengah yang tanpa saksi mata, tapi bisa diungkap. Kenapa kasus Andika berbeda? Apa karena kami orang biasa?” ucap salah satu keluarga dengan mata berkaca-kaca.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus pembunuhan Andika Sanjaya. Tim redaksi telah menghubungi bagian Humas Polres dan masih menunggu jawaban konfirmasi.

Keluarga korban berharap, pihak kepolisian tetap berkomitmen menegakkan keadilan dan transparan dalam penanganan kasus ini. Mereka juga meminta agar tidak ada intervensi atau kelalaian dalam proses hukum yang bisa melukai rasa keadilan masyarakat.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi yang berimbang serta berdasarkan fakta.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!