BERITAHUKUM & KRIMINALLampung Barat

LBH-BSN Lampung Barat Akan Laporkan Pekon Basungan dan Sidomulyo ke Kejari Lambar atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan ADD Tahun Anggaran 2023–2024

299

Lampung Barat, Tintainformasi.com 14 Juni 2025 — Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH-BSN) Kabupaten Lampung Barat menyatakan akan segera melaporkan dua pekon (desa) di Kecamatan Pagar Dewa, yakni Pekon Basungan dan Pekon Sidomulyo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023–2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekertaris LBH-BSN Lampung Barat, Budiman Pangestu, setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan melakukan penelusuran lapangan terhadap beberapa kegiatan pembangunan di kedua pekon tersebut.

“Kami mendapatkan sejumlah informasi dan keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan program pembangunan yang didanai dari DD dan ADD. Dari hasil penelusuran awal kami di lapangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan anggaran dan kondisi fisik proyek. Untuk itu, kami akan segera menyusun laporan resmi dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat dalam waktu dekat,” jelas Budiman saat ditemui di kantor LBH-BSN, Sabtu (14/6/2025).

Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh LBH-BSN semata-mata merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di tingkat desa. Ia juga menyatakan bahwa laporan yang akan disampaikan bersifat dugaan awal dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Laporan ini kami ajukan agar pihak berwenang bisa melakukan klarifikasi dan audit sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika nanti terbukti tidak ada pelanggaran, maka hal itu juga akan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak,” imbuhnya.

LBH-BSN juga menyatakan siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Inspektorat Lampung Barat, guna memastikan proses hukum berjalan objektif, adil, dan berdasarkan fakta.

Sampai berita ini diturunkan, pihak pemerintah Peratin Pekon Basungan dan Sidomulyo belum dapat dimintai keterangan. Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait untuk pemberitaan yang berimbang.

(Budiman Pangestu)

Exit mobile version